Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2009

Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang Menjelang Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Penghargaan Menjelang Pensiun diberikan oleh Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten. Penerima Penghargaan Menjelang Pensiun adalah PNS yang paling lama 1 (satu) tahun sebelum memasuki Batas Usia Pensiun dan disahkan dengan Keputusan Pensiun dari pejabat yang berwenang. Apabila PNS telah meninggal dunia atau berhalangan hadir pada waktu pemberian penghargaan, maka penerima penghargaan adalah ahli waris dari PNS yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang Menjelang Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
26 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2009
Tanggal Berlaku
26 Februari 2009
Sumber
BD.2009/35
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 120 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan