PERBUP ini mengatur mengenai Penghargaan Menjelang Pensiun diberikan oleh Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten. Penerima Penghargaan Menjelang Pensiun adalah PNS yang paling lama 1 (satu) tahun sebelum memasuki Batas Usia Pensiun dan disahkan dengan Keputusan Pensiun dari pejabat yang berwenang. Apabila PNS telah meninggal dunia atau berhalangan hadir pada waktu pemberian penghargaan, maka penerima penghargaan adalah ahli waris dari PNS yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat