Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2019/No. 199, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN.2019/No. 99, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN 2019 (454): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam melakukan perubahan yang cepat agar mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, perlu diselenggarakan pelatihan revolusi mental untuk pelayanan publik.
Dasat hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelatihan Revmen adalah pelatihan untuk merubah cara pandang, cara pikir, dan cara kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 269), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11)
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2018
Sistem Kerja - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - ASN - Daerah Khusus Ibukota - Jakarta - Konferensi Tingkat Tinggi - ASEAN
2023
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 17, LL : 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5 - 7 September 2023 di Jakarta dan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.
Dasar hukum SE ini adalah PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Surat Edaran ini berisi himbauan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 dimaksud mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023. Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 agar dapat memperhatikan hal-hal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (245): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 dan PP Nomor 60 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kegiatan politik dilaksanakan dalam bentuk: 1) Kampanye Pemilihan Umum; 2) pawai yang bermuatan politik; 3) penyebaran pamflet yang bermuatan politik; 4) penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan 5) bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 14 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2022 (1121) : 18 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga maka Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu melakukan pengamanan
UU Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur mengenai Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi Olahraga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya Kompetisi Olahraga. Peraturan ini mengatur mengenai bentuk dan pelaksana pengamanan, tahapan pengamanan, dan hakikat pengamanan.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga
Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya (
PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN.2022/No.139, jdih.polri.go.id: 157 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
ABSTRAK:
a. bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api organik
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan senjata api
non organik Kepolisian Negara Republik
Indonesia/Tentara Nasional Indonesia serta peralatan
keamanan yang digolongkan senjata api diberikan
perizinan, pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pengaturan terkait perizinan, pengawasan dan
pengendalian senjata api non organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan
peralatan keamanan yang digolongkan senjata api
diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan,
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik
Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional
Indonesia untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk
Kepentingan Bela Diri, dan Peraturan Kapolri Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan
Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi
Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan, kebutuhan organisasi, perkembangan situasi
dan kondisi masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian
Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia,
dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang
Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1948
Nomor 17);
2. Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang
Mengubah Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa
Sementara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang
Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai
Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1994)
Berisi tentang Perizinan senjata api organik Polri, perizinan senjata api non organik Polri/TNI, Perizinan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api,
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Mencabut a. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 260);
b. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1883);
dan
c. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang
Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi
Kepolisian Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1040)
151 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 16, BN.2023 (94)/ 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku
ABSTRAK:
a. bahwa penerbitan buku merupakan bagian kegiatan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha untuk penerbitan buku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk ditetapkan pada masing-masing sektor dengan peraturan menteri/kepala lembaga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha untuk Penerbitan Buku
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan usaha penerbitan buku dan perizinan berusaha.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat