Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terutang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi pajak terutang dan sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan Instrumen kebijakan dibidang Perpajakan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Kepala Daerah diberikan wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga/denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang- undangan Perpajakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terutang dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pajak Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
15. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
16. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
17. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
18. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
20. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah;
21. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 61 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
22. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;
24. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Maksud penghapusan sanksi administrasi yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Kriteria Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakuan kepada Wajib pajak karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Penghapusan sanksi administrasi bertujuan :
a. mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Daerah;
b. mengoptimalkan upaya penerimaan daerah dari Pajak Daerah; dan c. mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa minuman yang berkadar alkohol tinggi selain mengganggu kesehatan, dampak negatifnya akhir-akhir ini cenderung mengarah pada perlakuan kriminalitas, sehingga diperlukan adanya pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap peredaraan minuman beralkohol;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2001 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Klasifikasi minuman beralkohol; klasifikasi usaha tempat penjualan minuman beralkohol; nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; ketentuan perizinan; syarat-syarat memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol; ketentuan peredaran dan penjualan minuman beralkohol; larangan penjualan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional; pengawasan peredaran dan penjualan; penertiban; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2001
16 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA DAN BANTUAN PENDANAAN PENYETARAAN SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA DAN BANTUAN PENDANAAN PENYETARAAN SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang. Desa, pendapatan .Desa diantaranya bersumber dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten dan alokasi dana Desa yang rrierupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;
UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP 12 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMK No. 257/PMK.07/2015; Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PMK No. 205/PMK.07/2019; Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2019; Perbp Sedang Bedagai No. 14 Tahun 2019; Perbup Serdang Bedagai No. 53 Tahun 2019; Perbup Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2020; Perbup Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Sumber, Tata Cara Penghitungan, Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa
3. Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa
4. Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa
5. Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai oleh Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa
6. Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/No.13; TLD.No.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Reklame ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2005 Nomor 9 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 2 Tahun 1999.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 40 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kelas perawatan kesehatan, perawatan penderita kehakiman dan kurang mampu, pelayanan kesehatan bagi golongan masyarakat yang dijamin pihak tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sepanjang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di RSU dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.369, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif Retribusi Jasa Kepelabuhanan saat ini tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan memperhatikan index harga dan perkembangan perekonomian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 1965; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2011; PP No. 92 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah No 13/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 24 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Administrasi sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah daerah
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 24 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
16. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A).
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Jornbang Tahun 2011 Nomor
14/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Nomor 3/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. ahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 1990 tentang Biaya Pengganti Atas Pemakaian Barang Milik Daerah telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10. TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13.MASA RETRIBUSI; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN; 16.KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat