Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Sumber, Tata Cara Penghitungan, Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa 3. Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa 4. Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa 5. Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai oleh Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa 6. Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa 7. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat