Perubahan Atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2010 ; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan di bidang PBB dan BPHTB perlu dilakukan perubahan untuk penyempurnaan rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang ;
1. UU No. 8 Tahun 1974 ;2. UU No. 23 Tahun 2000 ;3. UU No.17 Tahun 2003
;4. UU No.1 Tahun 2004 ;5. UU No.32 Tahun 2004 ;6. UU No.33 Tahun 2004
;7. UU No.28 Tahun 2009 ;8. UU No.12 Tahun 2011 ;9. PP No.58 Tahun 2005
;10.PP No.79 Tahun 2005 ;11.PP No. 38 Tahun 2007 ;12.PP No.41 Tahun 2007
;13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;14. Perda Kab Tanggerang No. 8 tahun 2010;15.Perda Kab Tanggerang No.10 Tahun 2010
;16.Perda Kab Tanggerang No.33 Tahun 2010
tedapat dalam pasal 1, pasal 2 , dan pasal 18
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2012
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/NO.130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu membuat
peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992
tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3470).
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
tentang Benda Cagar Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3470).
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478).
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994
tentang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2012 | 2
1992 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3568).
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3480).
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4169);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4226);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4436); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 5074);
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2012 | 3
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
21. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).
22. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007
tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 66):
24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008
Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4851):
25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009
Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 4956):
26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4959);
27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
28. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025 );
29. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2012 | 4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
31. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130;
32. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
33. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986
tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3330);
34. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1998
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang
Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3769);
35. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998
tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
36. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran dan / atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
37. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
38. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1999
tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun
yang Berdiri Sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3829);
39. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000
tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934);
40. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4385);
41. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624);
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2012 | 5
42. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
43. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
44. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
45. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhanan, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151);
46. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemnafaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepelabuhanan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
47. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010
Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
48. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi.
59. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
50. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM
49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional
(Sistranas);
51. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan
Perkotaan;
52. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
53. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang
Daerah;
54. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi Dalam
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten / Kota, Beserta Rencana Rincinya;
55. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten;
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2012 | 6
56. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi dalam
Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan atas
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Daerah;
57. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
1991 tentang Izin Penggunaan Air Diatas Permukaan Tanah;
58. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2005 tentang Garis Sempadan Jalan;
59. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Nama - Nama Jalan dan Nomor – Nomor Lorong Dalam
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2008 Nomor 8);
60. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2009 tentang Irigasi;
61. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun
2009 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai,
Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai;
62. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 – 2028 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 249);
63. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2010 Nomor 4) ; dan
64. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011
tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistim Penganggaran
Partisipatif Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
NOMOR 10 TAHUN 2012
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tapin Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan program transisi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012 yang dijabarkan dalam kegiatan, dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tapin Tahun 2013; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) sebagaiamana dimaksud dalam huruf a adalah merupakan dokumen
perencanaan yang akan dipedomani oleh setiap stakeholder dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Tapin pada Tahun 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tapin Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tapin Tahun 2013 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Dokumen Rencana Kerja Pemnerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 150 ayat (3) huruf d Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tahun 2013;
b. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2013;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Undang-undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kafi terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undnag Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11,);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2009 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tahun 2005-2025;
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton 2007-2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
BAB III
FUNGSI
BAB IV
RKA-SKPD SATUAN PERANGKAT KERJA DAERAH
BAB V
LAPORAN SATUAN PERANGKAT KERJA DAERAH
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 52) perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011
Dalam PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah yakni Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 2 dihapus; Pasal 11 diubah; Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf n; ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 2 Pasal 16 diubah; Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2013 menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2013;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hu ruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tengara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran N eeara Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengeloaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor i);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010-2015;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 25 ayat 1 Undang-undang
nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, pasal 69 ayat 2 Undang-undang nomor 33 tahun 2004
tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, dan pasal
17 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
b.bahwa berdasarkan pertimbangan yang tersebut diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2013.
: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembar Negara Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembantukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
11.Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 222 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pasal 2
(1) RKPD Kabupaten Kolaka Utara merupakan penjabaran dari visi, misi daerah
yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2007-2012;
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. Pemerintah Daerah dalam Menyusun Kebijakan Umum Anggaran Tahun
2013
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat