RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2014-2019, pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah
Daerah yang disusun setiap tahun;bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2016 merupakan hasil
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kabupaten Magelang Tahun 2015 yang akan
dijadikan dasar penyusunan kegiatan pembangunan
dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika RKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2015.
- 4 hal
|