Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Terusan Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 41 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Batas Desa Terusan Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Desa Terusan Menang kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penataan perangkat daerah dan tertib administrasi dalam rangka sinkronisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga yaitu tentang ketentuan umum, Tim Pengelola Desa, Tugas dan tanggungjawab Tim Pengelola Desa, sumber dana dan alokasi pekerjaan, pengadaan barang/jasa dan Pencairan bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 41 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Sira Jaya Kecamatan Pengkadan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sira Jaya Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Sira Jaya Kecamatan Pengkadan, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sira Jaya Kecamatan Pengkadan yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 2 Hlm Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 41 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - LEMBAGA - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - DI DESA - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2001/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 yang subtansinya menitik beratkan pada pembentukan organisasi pernberdayaan masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah Desa dan Kelurahan dipandang perlu dibentuk dalam suatu peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa dan Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres RI No. 49 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN, meliputi Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Hubungan Kerja; Sumber Dana; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
15 hlm; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamongan tentang Laporan Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3).
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
b. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
c. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
d. lnformasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP Pengganti UU RI No.1 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2020; Kep.Presiden No.11 Tahun 2020; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; Kep.Bersama Mendagri, Menkeu, Mendes PDTT & MenPPN/Bappenas No.140-8698 Tahun 2017, 954/KMK.07/2017, 116 Tahun 2017, 01/SKB/M.PPN/12/2017; Perbup No.26 Tahun 2018; Perbup No.3 Tahun 2020; Perbup No.4 Tahun 2020; Perbup No.5 Tahun 2020; Perbup No.6 Tahun 2020; Perbup No.25 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Lampiran, romawi III angka 2 dan romawi IV dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 25) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020.
4 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 41 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 31 Tahun 2006 tentang Hak dan Kedudukan Lurah dan Perangkat Kelurahan Eks Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya ruislag aset tanah milik Pemerintah Kota Kediri dengan pihak swasta, maka perlu penetapan tanah pengganti hasil ruislag untuk dikelola sebagai hak perangkat kelurahan eks kepala desa atau perangkat desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Hak dan Kedudukan Lurah dan Perangkat Kelurahan Eks Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Hak dan Kedudukan Lurah dan Perangkat Kelurahan Eks Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2007, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kegiatan Tentara
Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa Dan Bhakti Tentara
Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menerapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Desa untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia
Manunggal Membangun Desa dan Bhakti Tentara Nasional
Indonesia;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Llngkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015
Nomor 2 Seri A);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati m1 meliputi pemberian,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta pembinaan,
monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Keuangan yang
dananya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Daerah. Pengelolaan Bantuan Keuangan dilaksanakan berdasarkan asas
transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan
dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, teknis,
manfaat dan hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 41 Tahun 2022
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (8), Pasal 56, Pasal 73, dan Pasal 281
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan perkembangan keadaan, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1222);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IV
TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
BAB VIII
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI SANKSI
BAB XII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 41 TAHUN 2022
TENTANG
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
239
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat