Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; b. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan; c. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan d. lnformasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat