Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIANDAN PENETAPANBESARAN ALOKASI DANA DESA, PENGHASILAN TETAP SERTA TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwaberdasarkanPasal 82 ayat (3) sertaPasal 96 ayat (4)
danayat (5), PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014
tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6
tahun 2014 TentangDesa,
makaperlumengaturtatacarapengalokasiandan penetapan
besaran Alokasi Dana Desa,
PenghasilanTetapsertaTunjanganKepalaDesadanPerangk
atDesaKabupatenBulukumbaTahunAnggaran 2016;
b. bahwauntukkelancaranpelaksanaaankegiatan yang
bersumberdariAlokasi Dana Desa (ADD)
makaPeraturanBupatiBulukumbaNomor8Tahun
2016tentangTata Cara PengalokasianDan
PenetapanBesaran Alokasi Dana Desa, PenghasilanTetap
Serta TunjanganKepalaDesa Dan
PerangkatDesaKabupaten Bulukumba Tahun Anggaran
2016 perlu ditinjau kembali.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Dan
Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran
2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Desa, kepentingan masyarakat setempat, melaksanakan hak dan kewajiban Desa, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di Desa, memerlukan pembiayaan yang bersumber dari pendapatan Desa;
b. bahwa agar pendapatan desa dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur sumber pendapatan desa dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber pendapatan desa, pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan sumber pendapatan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 30 Tahun 2016
PERLINDUNGAN - DAN - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - DESA - HUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD 2016/27 SERI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat desa hutan di Kabupaten Pangandaran merupakan bagian dari warga masyarakat Kabupaten Pangandaran yang harus dijamin kesejahteraannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan diperlukan fasilitasi pemberdayaan yang berkelanjutan di bidang kehutanan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2011; Pergub Jabar No. 49 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perlindungan dan Pemberdayaan; Hak dan Kewajiban; Lokasi Kegiatan; Pembiayaan; Pembinaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2016
desa - pedoman pelaksanaan penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2016/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015. Dalam rangka memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.6 Tahun 2014;
UU No.23 Tahun 2014;
PP No.43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 83 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Banyumas No. 7;
1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Penjaringan 4.Penyaringan 5.Pengangkatan Perangkat desa 6.Biaya 7.Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan 8.Masa Jabatan 9.Larangan dan Sanksi 10.Pemberhentian 11.Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Perangkat Desa Berhalangan Sementara atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian 12.Ketentuan Lain-lain 13.Ketentuan Peralihan 14.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur No 14 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dengan adanya hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang uji matei dari Pasal 33 huruf (g) dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 tahun 21016 tentang Pemilihan Kepala Desa
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 8 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Kolaka Timur No. 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan derah nomor 14 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa. Adapun perubahan adalah sebagai berikut : penghapusan pasal 24 huruf e angka 7 dan pengubahan pada angka 11; pengubahan pada pasal 25 ayat (2) huruf c dan huruf d dan penghapusn pada huruf m; pengubahan pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (2); pengubahan pada pasal 29; penghapusan pasal 54 ayat (6);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Fungsi dan Wewenang; Hak, Kewajiban dan Larangan; Persyaratan, Pengisian, Peresmian dan Pengesahan, Serta Pemberhentian Keanggotaan BPD; Masa Keanggotaan, Susunan Organisasi dan Keuangan, Serta Pengisian Keanggotaan BPD Antar Waktu; Peraturan Tata Tertib BPD; Musyawarah; Hubungan Kerja BPD Dengan Lembaga Lainnya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 21 Tahun 2016
Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2016 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pasal 4 ayat (1) bahwa kedudukan, susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan Unit Keja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 57 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok,dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
50 Halaman, Lampiran: 27 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016
PERDA Kab. Banyumas No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mengubah sebagian
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 23 Agustus 2016, menyatakan bahwa Pasal
50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, berkaitan dengan persyaratan
Perangkat Desa terdaftar sebagai penduduk Desa dan
bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu)
tahun dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa dalam ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu tentang ketentuan umum, Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah, Galon Perangkat Desa, Pendaftaran Bakal Galon, kewajiban kepala desa, Panitia Penjaringan dan Penyaringan, pelanggaran dan penurunan jabatan perangkat desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2016
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Perda No. Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perangkat Desa, meliputi: Susunan dan kedudukan; Persyaratan perangkat desa; Larangan perangkat desa; Pemberhentian perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pasal 2 huruf a, Pasal 3
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jumlah dan penamaan Kepala
Urusan; Jumlah dan penamaan Kepala Seksi; persyaratan khusus Perangkat Desa; proses dan mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa; diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm., Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat