ENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN, REHABILITASI, DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 26, BN 2021/ NO 635 ; PERATURAN.GO.ID; 53 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, Dan Peningkatan Sumber Daya Ikan Dan Lingkungannya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5)
dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan
dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pencegahan Pencemaran,
Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan
Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan-penjelasan
b. Pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya
c. Pemantauan dan evaluasi
d.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1156),
53 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2021
Permen KKP No. 3/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti Pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Untuk Eksploitasi
PENELITIAN TERPADU DAN PENETAPAN PERUBAHAN STATUS ZONA INTI PADA KAWASAN KONSERVASI
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 25, BN 2021/ NO 634 ; PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penelitian Terpadu Dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti Pada Kawasan Konservasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal
6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penelitian Terpadu dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti
pada Kawasan Konservasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi
c. penelitian terpadu
d. Penetapan perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2018
tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti
pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Untuk Eksploitasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 117),
12 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021
PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN DAN DISTRIBUSI ALOKASI IMPOR KOMODITAS PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 24, BN 2021/ NO 633 ; PERATURAN.GO.ID; 17 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan Dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kebutuhan dan ketersediaan
komoditas perikanan perlu disusun neraca komoditas
perikanan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian dan transparansi
alokasi impor komoditas perikanan kepada pelaku usaha
berdasarkan neraca komoditas perikanan, perlu disusun
usulan distribusi alokasi impor komoditas perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 276 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan
Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah
b. Tata cara penyusunan neraca komoditas perikanan
c. distribusi alokasi impor komoditas perikanan
d. evaluasi
e. perubahan neraca komoditas perikanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut sebagian Pasal 3, Pasal
5, dan Lampiran I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil
Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan
Bahan Penolong Industri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 19
17 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021
STANDAR LAIK OPERASI DAN SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 23, BN 2021/ NO 632 ; PERATURAN.GO.ID; 24 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 268
ayat (4), Pasal 269 ayat (2), dan Pasal 275 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan
Kapal Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Standar laik operasi kapal perikanan
c. sistem pemantauan kapal perikanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 152); dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
10/PERMEN-KP/2019 tentang Sistem Pemantauan
Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 409),
39 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021
PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DAN LEMBAGA PENGELOLA PERIKANAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 22, BN 2021/ NO 631 ; PERATURAN.GO.ID; 25 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Dan Lembaga Pengelola Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan
Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Penyusunan rencana pengelolaan perikanan
c. Lembaga pengelola perikanan di WPPNRI
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang
Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 46);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1234); dan
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1062),
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 21, BN 2021/ NO 630 ; PERATURAN.GO.ID; 15 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Ikan Baru Yang Akan Dibudidayakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (5),
Pasal 62 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Ikan Baru
yang Akan Dibudidayakan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan-penjelasan istilah-istilah
b. asal ikan
c. pengujian dan tata cara pengujian
d. pelepasan
e. Monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMENKP/2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 816),
61 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan Kelautan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen KKP No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Mencabut
Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 20, BN 2021/ NO 629 ; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (6) dan
untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan
sumber daya ikan secara berkelanjutan berdasarkan
pengkajian ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya
Ikan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan keanggotaan dan sekretariat, Mekanisme kerja, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut , Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMENKP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1247), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi
Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1071)
10 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2009 tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
PENEBARAN KEMBALI DAN PENANGKAPAN IKAN BERBASIS BUDIDAYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 19, BN 2021/ NO 745 ; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penebaran Kembali Dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (7),
Pasal 70 ayat (2), dan Pasal 71 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penebaran Kembali
dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
a. mengatur tentang ketentuan umum yang berisi penjelasan-penjelasan
b. kriteria wilayah penebaran kembali
c. Mekanisme penebaran kembali
d. Penangkapan ikan berbasis budidaya
e. Monitoring, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mencabut, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2009
tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
16 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021
Permen KKP No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Mencabut
Permen KKP No. 59/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas
ENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA PENATAAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 18, BN 2021/ NO 628 ; PERATURAN.GO.ID; 59 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4),
Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 117 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon
Penangkapan Ikan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114)
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan istilah-istilah
b. Jalur penangkapan ikan
c. Alat penangkapan ikan
d. Alat bantu penangkapan ikan
e. Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan laut lepas
f. Penataan andon penangkapan ikan
g. Pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 880);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 947);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan
Laut Lepas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1398); dan
d. Keputusan Menteri Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang
Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia,
117 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021
Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Diubah dengan
Permen KKP No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut
Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
PENGELOLAAN LOBSTER (PANULIRUS SPP.), KEPITING (SCYLLA SPP.), DAN RAJUNGAN (PORTUNUS SPP.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 17, BN 2021/ NO 627 ; PERATURAN.GO.ID; 26 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan
sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya,
pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta
pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.),
kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.), perlu
meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang
Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.),
dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Pengelolaan Lobster (Panulirus spp) di wilayah negara republik Indonesia
c. Pengeloaan kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (portunus spp.) di wilayah negara republik Indonesia.
d. Pengawasan
e. Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020
tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp.), Kepiting (Scylla
spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 454),
29 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat