Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselonisasi, lokasi, ketentuan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
73/PERMEN-KP/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BN. 2020 No. 1694, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan