Peraturan Daerah (PERDA) tentang MOBILITAS PANGAN STRATEGIS DAERAH
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di Provinsi Lampung, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Mobilitas Pangan Strategis Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 41 Tabun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 18 Tabun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
10. Pcraturan Preaiden Nomor 22 Tahurt 2009;
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 'I'ahun 2007;
12. Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Pengaturan mobilitas pangan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan yang penganekaragaman dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
11 Halaman, dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.2 Seri C 2014/TLD No.2/NOREG 2.8/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukankemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untukmembiasakan pola hidup sehat. Dalam rangka mencegah dampak negatifpenggunaan Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan KTR yang bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup; melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, perempuan hamil dan manusia lanjut usia dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain. Penyelenggaraan KTR dimaksudkan untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Penyelenggaraan (Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Bermain Anak Dan/Atau Berkumpulnya Anak-Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Fasilitas Olah Raga Dan Tempat Umum Dan Tempat Lain Yang Ditetapkan), Penandaan, Kewajiban Dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif sebagai upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, maka perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan non-perizinan yang efektif dan efisien.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UUU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan serta Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
7 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Maros, diperlukan pengetahuan,
pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan
masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat, merokok adalah kebiasaan yang dapat
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu,
masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung
maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya
pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan, dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah
wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.
KAWASAN TANPA ROKOK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar
perusahaan yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari suatu
kegiatan usaha perusahaan di Kabupaten Bengkayang diperlukan adanya
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri
Sosial Nomor 50/HUK/2005, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan mengenai Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dimaksudkan untuk memberi arahan
kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di daerah dalam
melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta
menyiapkan diri untuk memenuhi standar internasional terkait dengan pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; dan memberi kepastian dan
perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 72 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
Bupati Merangin menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengakselerasikan pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi riil di Kabuparen Buol, diperlukan iklim yang kondusif bagi penanaman modal;
Bahwa dalam rangka menarik penanaman modal, diperlukan pemberian insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan atau penanam modal;
Bahwa agar pemberian insentif dan/ atau pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di kabupaten Buol
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; asas dan sasaran penanaman modal; pelayanan penanaman modal; kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal; mekanisme percepatan penanaman modal; insentif dan kemudahan; tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan; dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan; peran pemerintah daerah; koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2014 No.11/ TLD No. 123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membentuk pemerintah Desa yang profesional, efektif dan efisien, terbuka, serta bertanggungjawab, perlu pengelolaan keuangan dan aset Desa yang baik;
b. bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PUU No 2 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan Keuangan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 67) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat