Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2010/ No. 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Pengabuan Mayat, Serta Penataan Dan Pembangunan Tambak, Tugu / Monumen Di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2010
a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum serta memelihara lingkungan hidup ;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 460); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. KRITERIA GANGGUAN; 4. OBJEK DAN SUBJEK; 5. IZIN GANGGUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN; 6. KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN; 7. PENYELENGGARAAN PERIZINAN; 8. KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON IZIN; 9. MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN ULANG IZIN; 10. PERUBAHAN IZIN; 11. PERAN MASYARAKAT; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru, dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi social Budaya, kondisi social politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah; bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan
Mantewe adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru, dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; .Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru, dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Pembentukan Desa, Batas Wilayah Dan Ibukota; Kewenangan Desa; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan Pengobatan/perawatan/dukungan serta penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3290) ;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273) ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) ;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
8. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4800) ;
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) ;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 325) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737) ;
16. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
17. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah ;
18. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/IV /2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/ AIDS di Tempat Kerja ;
19. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/ 2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA);
21. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812/Menkes/SK/VII/2007 tentang Kebijakan Perawatan Paliatif;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Jawa Timur;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41) ;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas dan Tujuan:
3. Tanggung Jawab dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangan HIV dan AIDS:
4. Kewajiban Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat:
5. Peran serta Masyarakat:
6. Komisi Penanggulangan AIDS Daerah:
7. Pembinaan dan Pengawasan:
8. Ketentuan Penyidikan:
9. Ketentuan Pidana:
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2010
Bahwa air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola secara serasi, selaras
dan seimbang untuk kelangsungan hidup bagi masyarakat serta berdasarkan Pasal
2 ayat (2) huruf h Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menarik
Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun
2008; dan Perda No. 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Pajak Air Tanah meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan;
Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 09 Tahun 2010
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHON ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2010 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Wajo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis . belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan*) maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo;
I.Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahnn 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2012), jo Undang - undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi - Tenggara yang mengatur undang-undang Nomor
47 Prp Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi - Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah menjadi Undang undang... (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Nomor 246
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4540); Sebagaimana telah ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4629);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
1 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar Akuntasni Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor -54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21 . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia -Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan
Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan
Bentuk Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran
Daerah dan Bentuk Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun 2010;
31. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ringkasan Perubahan APBD;
Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah
dan Organisasi SKPD;
Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah,
Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah,
Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan
Urusan Pemerintah Daerah dan · Fungsi dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2010.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 9 TAHON 2010
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHON ANGGARAN 2010
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan; bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Kendal memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola
secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah
Daerah dan masyarakat Kabupaten Kendal; bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang telekomunikasi dan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Kendal, maka perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Kabupaten Kendal;bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kabupaten Kendal perlu melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian, dan penanggulangan menara telekomunikasi di Kabupaten Kendal; bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal berhak/berwenang memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Taun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan menara, retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2010.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2009 dicabut
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Barang Milik Daerah sebagai aset penunjang dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan Masyarakat luas perlu di kelola dengan baik, benar, nyata, efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel dalam pengelolaan Iventarisasi Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 72 Tahun 1957 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 46 Tahun 1971 ; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005 ; PP No. 40 Tahun 1996 ; PP No. 24 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 6 Tahun 2006 ; Keppres RI No. 49 Tahun 1974 ; Keppres No. 80 Tahun 2003 ; Perda No. 4 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 ; Perda No. 6 Tahun 2008 ; Perda No. 7 Tahun 2008 ; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Diatur tentang ketentuan umum, barang daerah dan barang negara, asas dan lingkup pengelolaan, pejabat dan wewenang, perencanaan kebutuhan, pemeliharaan dan penganggaran, pembantu pengelola barang milik daerah, panitia pengadaan barang, panitia pemeriksa, pengguna, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntunan ganti rugi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang mengatur pengelolaan barang daerah dan dinyatakan tidak berlaku
Segala Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini wajib dilakukan invebtarisasi dan diselesaikan dokumennya. Penyelesaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan ole pengguna atau pengelola.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI TATA KERJA BADAN PENDANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat