Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 09 Tahun 2010

Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Wajo Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ringkasan Perubahan APBD; Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan · Fungsi dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Wajo Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
08 September 2010
Tanggal Pengundangan
08 September 2010
Tanggal Berlaku
08 September 2010
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2010 NOMOR 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan