Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 33, BN 2017/ NO 665; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Konservasi Energi
ABSTRAK:
Guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2007.
PP ini mengatur mengenai: 1) pelaksanaan konservasi energi; 2) kemudahan, insentif, dan disinsentif; 3) data dan informasi; dan 4) pembinaan dan pengawasan terkait konservasi energi. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
Mencabut :
Permen ESDM No. 46 Tahun 2005 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERTAMBANGAN DAN ENERGI DAN UNIT PELAYANAN DAN PENGUJIAN TEKNIS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, LD.2015/33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertambangan dan Energi dan Unit Pelayanan dan Pengujian Teknis Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah;
Adanya perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang mengakibatkan bertambahnya beban kerja pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi
Kalimantan Tengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
JUMLAH DAN JENIS;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN;
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
15 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Mencabut :
Permen ESDM No. 9 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 33, BN 2014/ NO 1790; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2015
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M.PE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Kontrak Karya Batubara di Bidang Pertambangan Umum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 33, BN 2015/ NO 1585; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu adanya penyesuaian terhadap ketentuan Izin Usaha Pertambangan untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara di Provinsi SuIawesi Tenggara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemberian izin dan pengendalian usaha pertambangan mineral dan batubara perlu adanya pedoman teknis pemberian izin usaha pertambangan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Teknis
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013;
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014;
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Tahun 2014;
12. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/29/M.PE/1995;
13. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara; Hak dan Kewajiban; Sarana dan Prasarana; Jangka Waktu; Sanksi Administrasi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
18
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/20/M.PE/1990 tentang Keselamatan Kerja pada Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan, dan Teknik yang Dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 33, BN 2021 (1318): 142 hlm, jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat