bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah Susun.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011
Lingkup pengaturan Rumah Susun dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Perencanaan Rumah Susun, Pembangunan, Penguasaan, Pemilikan dan Pemanfaatan, Pengelolaan, PPPSRS, Peningkatan Kualitas, Pengendalian dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf m UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan pendidikan adalah merupakan salah satu objek retribusi daerah yang dikelompokkan dalan jenis retribusi jasa umum. Pelayanan kesehatan jiwa anak/remaja pada RS Ernaldi Bahar belum diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah Retribusi Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak/Remaja pada RS Ernaldi Bahar perlu diatur dalam perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi pelayanan pendidikan, struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
6 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2012
Bahwa tempat hiburan dan berbagai kegiatan hiburan di Kabupaten Balangan berkembang dengan pesat dan terus bertambah jumlahnya berinteraksi dengan pertumbuhan penduduk dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap pembayaran atas jasa hiburan dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan pencapaian pemerataan pembangunan di daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Cara Perhitungan Pajak;
5. Wilayah Pemungutan;
6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terhutang;
7. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan;
8. Penetapan Pajak;
9. Pemungutan Pajak;
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan.
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran.
Bagian Ketiga : Surat Tagihan Pajak.
Bagian Keempat : Penagihan Pajak.
Bagian Kelima : Penyitaan.
10. Insentif Pemungutan;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
13. Pengembalian Kelebihan Pajak;
14. Kedaluwarsa;
15. Ketentuan Khusus;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kerta Baru dan Desa Muara Semayok Kecamatan Pemahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Pamahan pada umumnya dan Desa Pebihingan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
5 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2012
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD Kota Palembang bersama Walikota telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2013 sesuai dengan Keputuasan Gubernur Sumsel No. 819/KPTS/BPKAD/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Hasil Evaluasi Ranperda tentang APBD TA 2013 dan Ranperwali tentang Penjabaran APBD TA 2013. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar perda tentang APBD TA 2013 tidak pertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang APBD TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Giri Swara Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran, media komunikasi massa serta media informasi publik di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial, tidak semata-mata berorientasi memenuhi selera pasar dan tidak hanya berfungsi sebagai corong Pemerintah Daerah, melainkan harus dapat berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Giri Swara Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini membahas tentang perizinan, susunan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 20 Tahun 1993 Dicabut
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 14 Tahun 2012
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - badan - ketahanan - pangan - dan - pelaksanaan - penyuluhan - pertanian - perikanan - dan - kehutanan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Bogor Tahun 2012 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bawha untuk menisinergikan pelaksanaan program penguatan ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian , perikanan, dan kehutanan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Huruf e maka perlu membentuk Perda tenteng Pembentukan, Organisasi dan tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan.
Dasar HUkum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimaa telah diuah dengan PP No. 12 Tahun 2002; UU No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/MENPAN/2/2008; Permen Negara Pendayagunaa Aparatur Negara No. PER/19/M.PAN/10/2008; Permen Pertanian No. 35/Permentan/OT.140/7/2009; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 32 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 7 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Unsur Dan Susunan Organisasi, Tugas Unsur Organisai, BP3K, Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian Peternakan Perikana Dan Kehutanan, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Pelayanan Pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan pada setiap pedagang yang
memanfaatkan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000
tentang Retribusi Pasar sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat