Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif bagi Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan kepada Pejabat atau
Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Insentif Bagi Pejabat Atau Pegawai Yang Melaksanakan
Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian insentif pada Pejabat atau pegawai yang melaksanakan Pemanfaatan dan telah menghasilkan Penerimaan Daerah, besaran insentif dan tata cara pembayaran insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 61 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Blora No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan/Atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan nilai standar satuan harga sewa kendaraan berlaku di wilayah Kabupaten Blora sebagai dasar penghitungan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, maka Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang adil, bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia, Pemerintah memberikan insentif dan santuanan kematian di Kabupaten Musi Rawas Utara. Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-113/mK.02/2021 tanggal 12 Februari 2021 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19 Tahun 2021, diperlukan pedoman pelaksanaan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan, prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 serta memenuhi kebutuhan hukum dan perkembangan dinamika dalam penanganan Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santuan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2013; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018; PP No. 52 Tahun 2017; PP No, 22 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 67 Tahun 2019; PERPRES No. 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 14 Tahun 2021; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; KEPMENKES No. H.K01.07/MENKES/278/2020; KEPMENKES No. H.K01.07/MENKES/4239/2021; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 12 Tahun 2020; PERBUP No. 67 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 102 Tahun 2019; PERBUP No. 97 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan penerima insentif dan santunan kematian, besaran dan mekanisme pembayaran insentif dan santunan kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 11 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Tangerang selatan No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 41 Th 2010; Perwal Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2018 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang Selatan No 28 Th 2019.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan No 61 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan walikota Tangerang selatan No 5 tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan walikota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kinerja sesuai tanggung jawabnya, maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Semarang;
b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1076, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 19 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 30 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian dan kriteria penilaian TPP, pelaksanaan pemberian TPP, PNS yang tidak berhak memperoleh TPP,pelaporan, penganggaran dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Harian Lepas pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Ketiga Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2017 telah diatur mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017 dan untuk menjamin kepastian besaran upah sektor/subsektor berdasarkan kesepaka:tan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2017 telah diatur mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Kedua Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/ MEN/2001; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 227 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2016;
Pergub ini menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahap Ketiga Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1)
dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pernalang menyebutkan bahwa kepada
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi
Intensif dan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah disediakan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan setiap bulan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah; bahwa sesuai kcte ntuan dalam Pasal 9 ayat (6), Pasal 10
dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang sebagaimana
dimaksud dalam h uruf a, menyebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai besarnya kemampuan keuangan
daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ka bu paten Pemalang Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 4 September 2014 Nomor 170/83/2014; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 22 September 2014 Nomor: 170/63/2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan, tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 61 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dalam rangka penghitungan kinerja dan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai secara berkeadilan dan terukur sesuai dengan capaian target kinerja secara individu maupun secara institusional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
18. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 6);
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat