Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan penerima insentif dan santunan kematian, besaran dan mekanisme pembayaran insentif dan santunan kematian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat