ABSTRAK: |
- a.
Mengi*gat : 1".
b.
BUPAfI JEIITEFONT|O,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5a ayat {2)
Und.ang-Undang Reprrblik lnd,onesia Nomor 1 Tahun
2011 teatang Perulmahan dan Kawasan Permukiman,
serta membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan
untuk meningkatkan kualitas hidupnya khususnya
dibidang perumahan diperlukan berbagai upaya secara
sistematis dan terintegrasi;
bahwa agar pem.anfaatan p,rograrn peningkatan kualitas
rumah masyarakat berpenghasilan rendah lebih tepat
sasaran dan tepat penggunaan, perlu adanya kriteria dan
persyaratan penerima Program, Obyek Program pada
Desa/Kelurahan;
bahwa berd,asarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Ped"oman
Pelaksanaan Frogram Peningkatan Kualitas Rumah Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten
Jeneponto;
- Undang-Undang Repubtik Indonesia Norror 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik trndonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor L8221;
Undang-Und,arrg Republik Indonesia Nomor L7
Tahun2OOS tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia l\iiomor 42561;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaalt Negara (Lembaran Negara
Repub,trik Indonesia Tahun 2A04 Nomor 5, Tarnb,ahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Republik Iadonesia Nomor 15 Tahurl
2AO4 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tangg""f
c.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aaOO);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
201 1 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndang Republik Indonesiaan {Lembaran Negara
Republik indonesia Tahun 2Al1 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523ah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5a30);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679|;
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2AL4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2A14 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indoneesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a57B);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2AA7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indoneesia Tahun 2AO7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2AAT tentang Pengelolaan Keuangan
Negara/Daerah {l,embaran Negara RepubUk Indoneesia
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indnnesia Nomor a738);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor S0
Tahun 2AOT tentang Tata Cara Pelaksanaan Keq'asama
Daerah {Lembaran Negara Republik Indoneesia Tahuq
2AA7 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republild
Indonesia Nomor a76\; I
14. Peratur.ran Pernerintah Republik Iadonesia Nomor 27
Tahun 2A14 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah {Lembaran Negara Republik Indoneesia
Tahun 2OL4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomcr 5533);
15. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor O4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O tentang Pengadaan
BaranglJasa Pernerintah {Lernbaran Negara Repubtrik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik trndoneesia Tahun 2015 Nornor 2O36);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nornor 3 Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 189);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2413 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2013 Nomor 2191.
- Menetapkan
ME!fiUTUSKATd :
PERATURAS BIIPATI TEITTAIIG PEDOMA.r PELAKSAITAAN
PROGRAM PEI!ffITGKATAN KUALTTAS RUIUAIT BAGI
MASYARAKAT BERPENGIIASILAIT
I(ABUPATEIT JEITEPONTO
RENDAII DI
BAB T
KETEXTU'AN TIIIIUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabr-epaten Jeneponto.
5. Dinas adalah Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Jeneponto. 6. Kepala Dinas adalah Dinas Tata Rualg dan Kebersihan Kabupaten
Jeneponto.
7. Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah
Pejabat yang bertanggung jawab atas seluruh pelaksana program
peningkatan kualitas rumah hagi rnasyarakat berpenghasilan rendah" 8. Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan di Kabupaten
s. gff;ruSl;"*"" kemiskinan adalah upaya untuk melepaskan
mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. "tJI
1O. Program Pembangunan Baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah
sela:rjutnya disebut Program PB (Pembangunan Baru) bagr Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah Program Pemerintah Daerah
Kabupaten Jeneponto yang diselenggarakan melalui Satuan Kerja
Perangkat Daerah berupa Pembangunan Rumah Baru.
1 1. Program Peningkatan Kualitas Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
selanjutnya disebut Program PKR Bagi MBR adalah Program Pemerintah
Daerah Kabupaten Jeneponto yang diselenggarakan melalui Satuan Kerja
Perangkat Daerah berupa perbaikan/peningkatan kualitas rumah bagl
masyarakat berpenghasilan rendah.
12. Pembangunan Baru yang selanjutnya disebut PB adalah Program
Pembangunan rumah untuk meningkatkan dan/atau memenuhi
komponen syarat rumah iayak huni.
13. Peningkatan Kualitas yang selanjutnya disingkat PK adalah Program
Peningkatan memperbaiki komponen rumah danlatau memperluas rumah
untuk meningkatkan danlata.u memenuhi syarat rumah layak huni.
1"4. Penerima manfaat yang selanjutnya disebut penerima adalah masyarakat
berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan.
I"5. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah
masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu
mendapatkan dukungan Pemerintah Daerah untuk memperoleh rumah
layak huni.
16. Standar Layak Huni adalah persyaratan kecukupan luas, kualitas, dan
kesehatan yang harus dipenuhi suatu bangunan.
17. Pembangunan Rumah Baru yang selanjutnya disingkat PB atau Perbaikan
Total yang selanjutnya disingkat PI adalah kegiatan pembuatan bangunan
rumah layak huni diatas tanah matang.
18. Peningkatan Kualitas 1 yang selanjutnya disingkat PK L adalah
peningkatan kualitas rumah yang rusaf< ringan d,imana kondisi salah satu dari tiga komponen yaitu lantai {struktur bawah}, dinding (struktur
tengah), atau atapnya (struktur atas) rusak atau tidak layak.
19. Peningkatan Kualitas 2 yang selanjutnya disingkat PK 2 adalah
peningkatan kualitas rumah yang rusak sedang dimana kondisi dua
diantara tiga komponen yaitu lantai (struktur bawah), dinding {struktur tengah), atau atapnya {struktur atas} rusak atau tidak layak.
20. Peningkatan Kualitas 3 yang selanjutnya disingkat PK 3 adalah peningkatan kualitas rumah yang rusak berat d.imana kondisi tiga
komponen yaitu lantai (struktur bawah), dinding (struktur tengah), atau
atapnya rusak atau tidak layak.
21. Detsil Engineering Design yang selanjutnya disingkat DED adalah gambar
rencana dan hitungalt secara rinci suatu bangunan.
22. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara selaqjutnya disingkat ApBN
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat ApBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi/ Kabupaten / Kota di Sulawesi Selatan.
*ax*#ffiiloruAN
Pasal 2
{1} Maksud dari Program PB dan PKR Bagi MBR adalah meningkatkan taraf
hidup MBR agar mendapatkan rumah yang layak huni dan sehat. I
(2) fuuan Program PB dan PKR Bagi MBR adalah agar MBR dapat menghunif
rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman I
Pasal 3
(1) Lingkup Program PB dan PKR Bagi MBR adatah program untuk
pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah bagt MBR dalam
wilayah Kabupaten Jeneponto.
(2) Kategori Program PB dan PKR Bagi MBR sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1), yaitu :
a. PK 1 / rehabilitasi ringan,
b. PK 2 I rehabilitasi sedang; dan
c. PK 3 I rehabilitasi berat.
BAB III
KRITERIA DAI{ PERSYARATAI{
Bagran Kesatu
Kriteria
Paragraf 1
Kriteria Subyek Program
Pasal 4
Penerima Program PB dan PKR Bagi MBR harus memenuhi kriteria :
a. warga Negara Indonesia;
b. MBR dengan penghasilan tetap atau tidak tetap;
c. sudah berkeluarga;
d. memiliki atau menguasai tanah yang dibuktikan dengan hak kepemilikan;
e. belum memiliki rumah, atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak
huni;
f. belum pernah mendapatkan Program pKR dan pKR Basl MBR yang
pembiayaannya baik dari APBN atau ApBD; dan
g. bersungguh-sungguh mengikuti Program pB dan pKR Bagi MBR.
Paragraf 2
Ikiteria Obyek Program
Pasal 5
(1) Kriteria obyek program yaitu :
a. rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah :
1. dikuasai secara fisik dan jelas batasnl'a;
2. bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi;
3. tidak dalam status sengketa;
4. penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang;
b. bangunan yang belum selesai dari yang sud,ah diupayakan oleh
masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai
bangunan paling tinggi 45 m2 (empat puluh lima meter persegi);
c. terkena kegiatan konsolidasi tanah, atau relokasi dalam rangka PKR dan
kawasan permukiman kumuh; dan/ atau
d. terkena bencana alam, kerusuhan sosial danlatau kebakaran.
(2) PKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria :
a. satu-satunya rumah yang dimiliki;
b. rumah dengan kondisi :
1. rusak ringan
2. rusak sedang;
3. rusak berat;
atauI
standar minimal PKR bahan lantai, dinding, atau atap tidak memenuhi standar layak huni dengan luas lantai paling rendah 36 m2 {tiga puluh
enam meter poersegi) dan paling tinggi 5o m2 {lima puluh meter peisegi);
dan/atau
tidak mempurryai kamar tidur, kamar mandi dan kakus {MCK).
(3) Tidak layak huni sebagaimana dimaksud dalam ayat {1} huruf a adalah :
a. bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV;
b. bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, tidakl kurang mempunyai ventiiasi dan pencahayaan;
c. bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh. d. rusak berat; dan/atau
e. rusak sedang dan luas lantai bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 m2 (sembilan meter persegi)
Bagran Kedua
Persyaratan
Paragraf 1
Persyaratan Penerima program
Pasal 6
(1) Persyaratan Penerima program pB dan pKR Bagi MBR terdiri dari :
a. surat pernyataan yang menyatakan :
1. belum pernah menerima program perumahan braik yaxg didanai
APBN atau ApBD;
2. te;rta::L yang dikuasai merupakan milik sendiri dan bukan tanah
warisan yang belum dibagi;
3. rumah _satu-satunya yang dimiliki untuk ditingkatkan kualitasnya
atau belum memiliki rumah;
4. akan menghuni rumah yang mendapatkan peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru;
5. fotokopi sertilikat tanah/fotokopi surat bukti menguasai tanah atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desJTt<elurahan; 6' fotocopi kartu keluarga dan kartu penduduk atau surat keterangan
domisili dilokasi penerima program pKR Bagi MBR; dan 7. bersungguh-sungguh mengikuti program rxn eagi MBR dan akan mentaati semua peraturan perUndang-Undang Republik Indonesiaan
dalam program tersebut.
b. surat keterangan berpenghasilan dari tempat ke{a bagr yang berpenghasilan tetap atau dari kepala desa/turah b"s, y""I
berpenghasilan tidak tetap.
(2) Format surat pernyataan dan surat keterangan penghasilan bagi penerima
Program PB dan PKR Bagi MBR sebagaimar,a dimaksuA paAa ayatlr) huruf
a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran Angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Paragraf 2
Persyaratan Usulan DesalKelurahan
Pasal 7
(1) Persyaratan penerima program pB dan pKR Bagr MBR dari I DesalKelurahan, yaitu : f
C.
d.
a. surat usulall dari Desa/Kelurahan yang dilengkapi deagan daftar data
rinci (nama dusun dan lingkungan) perioritas penerima Program PB dan
PKR Bagi MBR; dan
b. data rinci sebagaimana yang dimaksud pada huruf a meliputi :
1. nama iengkap;
2. jenis kelamin;
3. nomor Induk Kependudukan (NIK);
4. umur;
5. pekerjaan;
6. aiamat {meliputi desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten};
7. penghasilan;
8" jumlah tanggungan; dan
9. keadaan rumah atau tanah yang digambarkan secara visual (foto).
(2) Format surat usulan dari Desa/Kelurahan dan data rinci sebagaimana
dimaksud pada ayat {1) huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran
Angka II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
BAB TV
TUGAS DAIT TAIYGGUITG JAIIIAB PELAKSAI{A PROGRAM
Bagian Kesatu
Pengelola Program
Pasal I
(1) SKPD yang ditugaskan untuk mengelola Program PB dan PKR Bagi MBR
adalah Dinas dengan melibatkan pihak terkait.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat {1} antara lain :
bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas;
pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang membidangi Perumahan;
pihak ketiga selaku penyedia jasa;
SKPD KabupatenlKota yang membidangi perumahan; dan
kepala desa/1urah.
Bagran Kedua
Tugas Dan Tanggung Jawab
Paragraf 1
Dinas Tata Ruang dan Kebersihan
Pasal 9
(1) Dinas dalam melaksanakan Program PB dan PKR Bagi MBR bertanggung
jawab :
a. perumusan kebijakan dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan
Program PB dan PKR Bagi MBR;
b. koordinasi pelaksanaan Program PB dan PKR Bagr MBR kepada
SKPDlunit yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelaksanaan
kegiatan;
c. sosialisasi kebijakan Program PB dan PKR Bagi MBR;
d. menyetujui usulan nama-narna calon penerima Program
Bagi MBR serta" narna desalkelurahan atau kecamatan
Program PB dan PKR Bagi MBR;
e. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Program
Bagr MBR.
a.
b.
c.
d.
e.
PB dan PKR
sebagai lokasi
PKR il
r
PB dan
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (U, Kepala Dinas dibantu oleh Kepala Bidang Perumahan
danlatau dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang
membidangi Perumahan.
Paragraf 2
Bidang Perumahan
Pasal 10
(1) Bidang Perumahan Dinas dalam melaksanakan tugas
jawab :
a. memverifikasi alokasi anggaran Program PB dan
tiap Desa/Kelurahan;
mempunyai tanggung
PKR Bagi MBR untuk
b. menetapkan tata kelola pencairan dana Program PB dan PKR Bagi MBR;
c. bertanggung jawab atas pencapaian ta.rget kinerja pelaksanaan program;
d. membuat dan menyarnpaikan laporan pertanggung jawaban Program PB
dan PKR Bagi MBR kepada Bupati melalui Kepala Dinas;
e" melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan
Program PB dan PKR Bagi MBR;
f. membuat petunjuk teknis pelaksanaan prograJn.
(2) Dalam melaksanakaa tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala bidang dibantu oleh PPTK, Tim Teknis SKPD dan Tim
Teknis Desa/ Kelurahan "
Paragraf 3
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Pasal 11
(1) PPTK melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam hal :
a. melakukan verifikasi administrasi dan veri{ikasi lapangan bagi calon
penerima Program PB dan PKR Bagi MBR Desa/Kelurahan;
b. melakukan perikatan perjanjian dengan Pihak Ketiga;
c. melaksanakan Pembayaran;
d. mengajukanlmenyiapkan dokumen teknis (RAB, Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis), untuk tiap Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil
verifikasi dan memastikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan berjalan
sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah dibuat dan sasaran
yang teiah ditentukan;
e. dalam memfasilitasi pembuatan gambar kerja, pelaksanaan dan
pengawasan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf d PPTK dapat
menunjukkan Pihak Ketiga selaku penyedia jasa sesuai ketentuan
peraturan perUndang-Undang Republik Indonesiaan; f. melakukan pengawasan dan monitoring peiaksanaan pekerjaan oleh
Pihak Ketiga kepada penerima Program PB dan PKR Bagi MBR sampai
dengan pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia; dan
h. dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat {1) huruf g dengan menunjuk Konsultan Pengawas
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
(2) Kriteria dan format tabel verifikasi administrasi dan veri{ikasi lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf a, tercantum dalam l,ampiran
-
Angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupatif, ini.
f,-
Paragraf 4
Pihak Ketiga Selaku penyedia Jasa
Pasal 12
(1) Pihak ketiga selaku penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal g
ayat (2) huruf c dan Pasal 1 1 ayat (1) huruf e terdiri atas :
a. konsultan perencana;
b" kontraktor pelaksana; dan
c. konsultan pellgawas.
(2) Pihak ketiga selaku penyedia jasa dalam Program PB dan pKR Bagi MBR melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dalam d.okumen DED"
(3) Pihak ketiga selaku penyedia jasa dalam Program pB dan pKR Bagi MBR melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang ditelapkan dalam kontrak.
(4) Penyelesaian pekerjaan program pB dan pKR Bagi MBR dengan progres
1OO% untuk masing-masing bidang pekerjaan harus disertai dengan UImi berita acara serah terima pekerjaan
Pasal 13
Persyaratan dan kriteria pemilihan pihak ketiga selaku penyed"ia jasa ditetapkan oleh unit layanan pengadaan rabupaten Jeneponto sesuai derigan ketentuan peraturan perundang-undang Republik Ind one*iu.*rr.
melakukan tugas dan tanggung jawab :
a. menyusun DED rehabilitasi rumah yailg menjadi obyek Bagi MBR pada masing-masing desa/kelurahan
pelaksanaan kegiatan;
mengidentifikasi data-data yang
dokumen sebagaimana dimaksud
c. memberikan penjelasan tentang DED kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan bilamana diperlukan.
Pasal 14
Konsultan perencana sebagaimana dimaksud dalam pasal
b. melakukan survey ke lapangan untuk
diperlukan berkaitan dengan penyusunan
pada huruf a; dan
Pasal 15
Kontraktor Pelaksana sebagnimana dimaksud dalam pasal
melakukan tugas dan tanggung jawab :
12 ayat (1) huruf a
Program PB dan PKR
yang menjadi lokasi
L2 ayat (1) huruf b
a. meiaksanakan program kepada penerima program sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan dalam kontrak;
b. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pprK;
9. mengerjakan pekerjaan sesuai dengan DED yang disahkan oleh ppTK; dan d. memberikan keterangan-keterangan yang Olp.*rt u.rt untuk pemeriksaan pelaksanaan peke{aan yang dilakukarr olih PPTK dan pifrat direksi lapangan.
Pasai L6
(1) Konsultan Pengawas sebagaimalla dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf
c melakukan tugas dan tanggung jawab :
a' mengawasi pihak pelaksana teknis dalam pelaksanaan konstruksiH
program PB dan pKR bagi MBR; dan
["
b. membuat laporan progres pekedaan mulai aa/o, soo/o dan looyo (2) Kriteria, persyaratan dan tata cara seleksi Konsultan Pengawas d,iatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Dinas sesuai peraturan perUndang-Undang
Republik Indoaesiaan.
Paragraf 5
Kepala Desa/Lurah
Pasal 17
Kepala Desallurah sesuai kedudukan dan lingkup kewenangannya
melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
a. memberi keterangan penghasilan bagi \parga yang tidak memiliki penghasilan tetap;
b. memberikan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah {serti{ikat hak atas tanah); dan
c. mengesahkan data penerima program pB dan pKR bagi MBR.
Paragraf 6
Subyek/ Penerima program
Pasal 18
Penerima Program PB dan PKR Bagi MBR berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
a. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
perencanaan; dan
b. membantu mengawasi pekerjaan pihak ketiga selaku penyedia jasa agar be{alan sesuai dengan gambar kerja dan rencrrr* **kt, v"rrg dltetaplian
oleh PPTK.
BAB V
PETETAPAIT LOI{ASI DAIT PE1TDATAAIT CALO1Y
PENERIMA PROGRAM
Bagian Kesatu
Penetapan Lokasi
Pasal 19
(1) Program PB dan PKR Bagr MBR dilakukan secara sistematik disetiap desalkelurahan yang diusulkan oleh pemerintah Desa/Kelurahan.
(2) Penangallan sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (U adalah
penanganan secara menyeluruh dan berkelanjutan terhadap rumah tidak layak huni, danfatau backlog di desalkelurahan atau kecamatan yang menjadi lokasi Program pB dan pKR Bagi MBR untuk tahun *rrgglr"; berjalan.
Pasal 20
(1) Dinas menetapkan lokasi desa/kelurahan atau kecamatan yang diusulkan oleh Kecamatan sebagai lokasi program pB dan pKR Bagi nrrin.
(2) Penetapan desalkelurahan sebagaimana dirnaksud *y*t (1) dilakukan menurut skala prioritas penanganan sesuai d,engan anggaran'yang tersedial dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas. il,
I
{3) Desalkelurahan atau kecamatan yang menjadi skala prioritas sebagaimana
dirnaksud pada ayat {2} adalah menurut tingkat kemiskinan dan jumlah
rumah tidak la3rak huni yang paling tinggi baik skala desa/kelurahan
maupun kecamatan.
Bagian Kedua
Pendataan Calon Penerima Program
Pasal 21
(1) Pendataan calon penerima program dilakukan dengan menggunakan
formulir data permohonan Progr:am PB dan pKR Bagi MBR.
(2) Informasi yang dicantumkan dalam formulir data permohonan Program pB
dan PKR Bagi MBR sebagaimana pada ayat (1) harus didukung dengan
bukti tertulis.
(3) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat t2) adalah semua
persyaratan administrasi.
Pasal 22
(1) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas :
a. kelengkapan persyaratan administrasi penerima Program PB dan PKR
BaSt MBR perkecamatan atau perdesa/kelurahan;
b. surat pertanggung jawaban mutlak dari petugas pendataan; dan
c. berita acara beserta lampirannya hasil pemeriksaan dokumen data permohonan Program PB dan PKR Bagr MBR dan persyaratan
administrasi yang dilakukan dan ditanda tangani oleh tim teknis.
(2) Dalam hal pendataan dilakukan oleh pihak ketiga, hasil pendataan
dilengkapi :
a. surat pertanggungiawaban mutlak dari petugas pendataan sebagaimana
dimaksud pada ayat {1} huruf c dan diketahui oleh direktur atau salah
satu direksi yang membidangi pendataan; dan
b. berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
huruf c dilakukan dan ditanda tangani oleh tenaga ahli 1'ang tercantum
dalam kontrak kerja dan diketahui oleh direktur atau direktris yang
membidangi pendataan.
Bagran Ketiga
Penetapan Usulan Penerima Prograrn
Pasal 23
(1) Usulan calon penerima program dari desa/kelurahan disahkan oleh pejabat
Kepala Desa/Lurah tempat domisili calon penerima Program PB dan pKR
Bagi MBR.
(2) Usuan lokasi dan nama-nama calon penerima program dituangkan dalam
Keputusan yang ditanda tangani oieh Kepala Desa/Lurah sebagai dasar
pelaksanaan Program FB dan PKR Bagi MBR.
Bagian Keempat
Perubahan Nama Penerima Program
Pasal 24
(1) Dalam hal penerima Program PB dan pKR
mengalami perubahan karena meninggal
Bagi MBR dari desa/kelurahan;
dunia sebelum pelaksanaan$,
f,
diperbaiki,
kegiatan dan pprK tidak memiliki ahli waris yang menempati rumah yang akan akan men$gan-! aerrg;-penerima urutan lain sesuai dengan prioritas nama yang diusulkan otErr pemerintah aesaTt eturahan. (2) Penggantian/perubahan plnerima prog..* sebagaimrrr. ayat ii*aksud pada
ditetapkan.
{1}, dilakukan sesuai denga; r.Iit*ri" dan mekanisme yang telah
(3)
dituangkan
Perubahan dan penggantian penerima program pB dan pKR Bagi MBR, dalam nicta acara yang ditanda tangani oleh pprK Teknis Kabupaten. dan Tim
suMBrR DArrA
":f"HcculrAArs DAIA
Bagran Kesatu
Sumber Dana
Pasal 25
(1) Dana Program PB dan PKR Bagi MBR bersumber dari APBD Kabupaten Jeneponto.
(2) Dana Program pB dan pKR B€gri-MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam Dokumen petaksana aagfaran Dinas. (3) Pagu dalam Dokumen Pelaksana anggaril Dinas sebagaimana dimaksud p1d? ayat {2} merupakan batas tertinffi pendanaan yan; jiseoiakan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu tahr]i *rrgg.r*r, sesuai ketentuan.
"":ffi"trm*
Pasal 26
(1) Penggunaan dana Program PB dan PKR Bagi MBR diutamakan untuk pembangunan baru dan meningkatkan kualitas rumah terdiri dari atap, dinding dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan
.^. Flrtilas bangunan serta kesehatan bangunan rumah.
(2) Kecukupan minimal luas bangunan dan kesehatan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi luas lantai bangunari36 rn2 (tiga puluh
enam meter persegi) atau 9 m2 {sembilan meter persegi} per*anggota
kelaurga.
(3) Kecukupan minimal kualitas bangunan dan penuqjang kesehatan dari lingJ<ungan bangunan sebagaimana dimaksud p*au, ryr.t 1t-1 yaitu :
a. lantai terbangun dari rabat beton bertekstui rr"t..*l b. dinding terbangun dari batu bata diupayakan diplester bagran luar, atau batako terpasang rapi tanpa plester, atau paparrkelas II pakai alur serta iidah penyambung;
c. atap dari bahan seng gelombang atau asbes gelombang;
d. terdapat pintu dan jendela ukuran standar; dan
e. dalam hal bahan dinding dari papan sebagaimana dimaksud pada huruf b diupayakan semi permanen dengan dinding bagian bawah paling
rendah 60 cm terbuat dari bahan batu bata diupayakan diplester.
Pasal 27
(1) Penggunaan dana Program pB dan pKR Bagi MBR harus dituangkan bentuk gambar kerja dan rencana penggunaan barang.
dahml
n'
(2) Pedoman pembuatan gambar kerja dan rerrcana
sebagaimana dimaksud pada ayat {1} diatur lebih lanjut
anggaran biaya
dengan petunjuk
teknis Dinas.
(3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud
ditetapkan oleh Kepala Dinas.
pada ayat (2), disusun dan
BAB VII
PENCAIRAH DAITA
Pasai 28
(1) PPTK membayar dana Program PB dan PKR Bagi MBR kepada rekanan
pihak ketiga sesuai dengan kontrak.
(2) PPTK membayar dana Program PB dan PKR Bagi MBR maksimal dalam 3
(tiga) tahap atau sesuai dengan kontrak berdasarkan ketentuan.
(3) PPTK menerbitkan SPP paling lambat 3 {tiga} hari kalender sejak tanggal
pengajuan permohonan termin oleh rekanan pihak ketiga.
(4) PF-SPM/Bagian Keuangan menerbitkan SPM-LS paiing lambat 3 (tiga) hari
kalender sejak diterbitkannya SPP sebagaimana dimaksud pada ayail:;.
BAB VIII
PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasai 29
(1) Kontraktorlpelaksana tekreis pihak ketiga wajib menyarnpaikan laporan
berkala setiap bulan terhadap pelaksanaan Program PB dan PKR Bagih4gn
kepada PPTK paling lambat tanggal 3 {bulani berikutnya.
(2) Konsultan Penga'ruas wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan
terhad.ap pelaksanaan Pekerl'aan Program PB dan PKR Bagi MBR kepada
PPTK sampai progres 1OO% dan penyerahan pekedaan.
(3) PPTK melakukan kompilasi data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat {21 untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala bidang dan
tembusan kepada Kepala Dinas paling lambat tanggal 1O (sepuluh) bulan
berikutnya.
(4) Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan kepada Bupati herupa :
a. laporan berkala bulanan pelaksanaan Program PB dan PKR Bagi MBR
paling lambar akhir bulan berikutnya; dan
b. laporan tahunan pertanggung jawaban pelaksanaan Prggram PB dan
PKR Bagi MBR paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
BAB IX
KETEIITUAN LAII{-LAII$
Pasal 30
(1) Pemerintah Desa/Kelurahan yang melaksanakan Program PB dan pKR Bagi MBR dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Jeneponto maka
pelaksanaarulya berpedoman pada peraturan Bupati ini.
(2) Program PB dan PKR Basr MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1),-
hanya diberikan bagi MBR yang belum pernah mendapat bantuan *ii*.ri..,f,
dari pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi.
["
BAB X
ketentuan penutup
Pasal 31
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
|