Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-350/MBU/2013 tentang Kebijakan Internal Kementerian BUMN dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan BUMN, Restrukturisasi BUMN dan Penataan Aset BUMN
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/2014, BN.2014/No.595, jdih.bumn.go.id : 68 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24
Tabun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, telah ditetapkan perubahan struktur
organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Peraturan
Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditindaklanjuti
dengan penetapan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
Kedudukan, Tugas dan fungsi; susunan organisasi; Wakil Menteri; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis, Deputi Bidang Usaha Energi. Logistik dan Perhubungan; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan jasa Lain;Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; Inspektorat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Mencabut . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
77 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 Tentang Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Penggunaan Hibah Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran aktifitas perekonomian yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat utamanya di perdesaan, diperlukan keberadaan infrastruktur yang memadai;
b. bahwa Pemerintah Daerah memberikan bantuan hibah dalam rangka pembangunan infrastruktur perdesaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Penggunaan Hibah Pembangunan Infrastruktur Perdesaan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan umum pengelolaan dan Penggunaan Hibah Pembangunan Infrastruktur Pedesaan; Kriteria Penerima Hibah dan Besaran Hibah (Hibah diberikan kepada Kelompok Masyarakat yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa, dalam rangka pembangunan infrastruktur perdesaan berupa prasarana jalan dengan mempertimbangkan asas kebutuhan dan pemerataan, ditetapkan sebesar 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)); Sistem dan prosedur (permohonan, verifikasi dan evaluasi permohonan, Penyaluran hibah); pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
6 Halaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 59/KEPMEN-KP/2014, jdih.kkp.go.id: 2 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tahun 2014
Permen KKP No. 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
Peraturan Menteri Pertanian NO. 69/Permentan/OT.140/5/2014, BN. 2014 Nomor 737, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 Tentang Penghentian Pemasukan Unggas Dan/Atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28D Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekolah Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa; bahwa anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau temandi dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya; bahwa Pemko Surakarta, sekolah, masyarakat dan keluarga berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap pendidikan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perwali tentang Sekolah Ramah Anak;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No2 3 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan prinsip, hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban sekolah, penyelenggaraan sekolah ramah anak, pengawasan, evaluasi dan pembinaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, penghargaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat