Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020
TATA CARA PENGALOKASIAN,PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA,SILTAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA,DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2019/No. 405
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan alokasi dana desa, SILTAP, dan Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk ketentuan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa,dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan Daerah Gorntalo Utara No.10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan kepala Desa,Alokasi Dana Desa,SILTAP dan Tunjangan Kepala Perangkat Desa dan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa,Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian,Penggunaan Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan ketentuan pasal 81 ayat(2) ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik RI No.11 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali di ubah,terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda Gorontalo Utara No.02 Tahun 2017; Perda Gorontalo Utara No.10 Tahun 2019; Perda No.11 Tahun 2019; Peraturan Bupati No.32 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian,Penggunaan Alokasi Dana Desa,Silatap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Dan Tunjangn Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020 termasuk di dalamnya Maksud, tujuan dan Prinsip,Prosedur pemberian ADD,Perhitungan ADD,Penggunaan ADD,Siltap dan Tunjangan,Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penatausahaan Penggunaan ADD,Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Terdiri dari 15 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 33 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2010/NO.28 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2010.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2009 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2009 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu disusun
teknis Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerjia
Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan melaksanakan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD)
Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biaya adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai
Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan
perhitungan kebutuhan anggaran RKA-SKPD/RKPA-SKPD. Diatur pula tentang Penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelola Kegiatan SKPD, Tim pelaksana kegiatan, perjalanan dias jabatan, dan biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
Ketentuan penggunaan standar biaya yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan anggaran yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan
ditetapkan lebih laniut dengan Keputusan Bupati.
40 hlm termasuk lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI PEMBIAYAAN DANA BERGULIR e-FINANCING (SIPDe) PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara
terpadu cepat, lengkap dan akurat untuk menunjang
pengambilan keputusan yang tepat serta dapat memberikan
pelayanan Program Dana Bergulir yang berhasil guna dan
mewujudkan Tata Kelola yang efisien dan efektif perlu
dibangun dan dikembangkan Sistem Informasi Pembiayaan
Dana Bergulir e-Financing (SIPDe);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kebijakan Penerapan Sistem Informasi Pembiayaan Dana
Bergulir e-Financing (SIPDe) Provinsi Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai kebijakan penerapan sistem informasi pembiayaan dana bergulir e-financing (SIPDE) provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud,tujuan, sasaran dan asas ; pokok-pokok kebijakan ; standar operasional prosedur ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 13 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan sistem pembayaran dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010, Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2013,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengubahan beberapa Pasal dan Penambahan beberapa Pasal yaitu Pasal 6, 9, dan 11,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Mengubah Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2013 ten tang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Perlu menyusun sistem akuntansi Pemerintah Daerah, berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan,
Dasar hukum : UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mentapkan tentang SIstem Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat