Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengubahan beberapa Pasal dan Penambahan beberapa Pasal yaitu Pasal 6, 9, dan 11,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat