Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.1/ TLD Kabupaten Cilacap No.169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Badan Permusyawarata Desa (BPD), meliputi: a. Keanggotaan BPD ; b. Kelembagaan BPD; c. Fungsi dan Tugas BPD; d. Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD; e. Peraturan Tata Tertib BPD; f. Pembinaan dan Pengawasan; dan g. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 Nomor 13 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOOR 16 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016
Perubahan Pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasl 28, pasal 34, Perda No.16 Tahun 2015 tentang Badan Permusywaratan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
11 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk badan usaha milik daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional; bahwa BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan pendapatan asli daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah; berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan badan usaha milik daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2011, UU Nno. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, dan PP No. 54 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pendirian, nama, kedudukan, bentuk dan gambar logo; maksud dan tujuan; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; bidang usaha; modal dasar; organ BUMD; dewan pengawas; direksi; kepegawaian; tahun buku dan pelaporan; penetapan dan penggunaan laba; tuntutan dan ganti rugi; pembubaran; ketentuan penutup. Peraturand daerah ini terdiri dari XV bab dan 47 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
19 Halaman. Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu diatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU tentang Desa
Pedoman menyusun organisasi dan tata kerja pemerintahan di tingkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
9 halaman; 5 halaman Penjelasan dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang nomor 6Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; kedudukan; keanggotaan; mekanisme pencalonan dan penetapan anggota; kelembagaan BPD; Tugas, Fungsi dah dan kewajiban; Pimpinan; mekanisme musywarah; Tunjangan dan Operasional; MAsa jabatan dan pemberhentian; Penggantian Anggota dan Pimpinan antar waktu; Peraturan tata tertib; Hubungan lerja dengan pemerintah desa; Pembinnaan dan pengawasan; pembiayaan; Ketentuan peralihan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No.11, TLD No. 10118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa penyebaran informasi melalui radio sebagai media penyiaran daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, dalam memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan;
c. bahwa penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga diperlukan regulasi yang dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia; dan
7. Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan
Penyelenggaraan Penyiaran.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
c. Penyelenggaraan Penyiaran;
d. Organisasi;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Pengangkatan dan Pemberhentian;
g. tata Kerja
h. Kekayaan dan Pendanaan;
i. Rencana Kerja dan Anggaran;
j. Pertanggungjawaban;
k. Kepegawaian;
l. Ketentuan Peralihan; dan
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
17 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan.
ABSTRAK:
Lembaga Kemasyarakatan sebagai lembaga atau wadah yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Kelurahan melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Hal ini dikarenakan Lembaga Kemasyarakatan memiliki posisi yang berada di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat berbaur dengan kehidupan warga masyarakat, dengan demikian Lembaga Kemasyarakatan dapat mengerti dan memahami yang dibutuhkan warga masyarakat yang dilayaninya.
Sehubungan itu Lembaga Kemasyarakatan harus memiliki kapasitas secara individual maupun manajemen kelembagaan agar mampu berperan memberdayakan masyarakat. Peningkatan kapasitas secara individual maupun menejemen kelembagaan yang demikian dianggap penting agar kualitas kinerja mereka dapat mempengaruhi secara langsung keberhasilan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
Pada dasarnya pemberdayaan masyarakat menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian sekaligus dipandang dan diposisikan sebagai subyek bagi dirinya sendiri dalam proses pembangunan. Warga masyarakat merupakan sosok manusia utuh yang aktif, memiliki kemampuan berfikir, berkehendak dan berusaha. Dalam kerangka pikir (mindset) demikian upaya pemberdayaan harus diarahkan pada tiga hal, yaitu Pertama, agar mampu mengenal potensi dan kemampuan yang mereka miliki, mampu merumuskan secara baik masalah-masalah yang dihadapinya, sekaligus mendorong agar memiliki agenda-agenda penting dan melaksanakannya demi pengembangan potensi dan menanggulangi permasalahan yang mereka hadapi. Kedua, memperkuat daya yang dimilikinya dengan berbagai macam masukan maupun pembukaan akses menuju berbagai peluang. Penguatan disini meliputi penguatan pada modal manusia, modal alam, modal finansial, modal sarana dan prasarana maupun modal sosial yang mereka miliki. Ketiga, mendorong terwujudnya tatanan struktural yang mampu melindungi dan mencegah yang lemah tidak semakin lemah justru semakin kuat, mencegah persaingan yang tidak sehat serta meningkatkan komunikasi demi kemajuan dimasa yang akan datang.
Dalam Peraturan Daerah ini, antara lain mengatur mengenai pembentukan dan penataan Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat, pengembangan kemitraan, tugas fungsi, tata kerja, pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, dengan demikian memberikan kejelasan masing-masing pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
a. bahwa Lembaga Kemasyarakatan merupakan lembaga yang memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, guna meningkatkan penguatan dan optimalisasi peran Lembaga Kemasyarakatan, perlu mengatur mengenai Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 3 (tiga) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah.
2. BAB II JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 1(satu) Pasal,
3. BAB III PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 20 (duapuluh) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
4. BAB IV MASA BAKTI terdiri dari 1 (satu) Pasal.
5. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
6. BAB VI HUBUNGAN KERJA terdiri dari 1 (satu) Pasal.
7. BAB VII PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
8. BAB VIII PENDANAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
9. BAB IX PEMBINAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
10. BAB X KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
Pasal 32 (1) Lembaga Kemasyarakatan Lembaga Kemasyarakatan yang telah terbentuk pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya. (2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjabat sampai dengan berakhirnya masa bakti kepengurusan.
Pasal 33 Semua ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau belum diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pasal 34 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
11. BAB XI KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 35 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Pulau Taliabu, perlu membentuk Perusahaan Perseroan Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. Perusahaan Perseroan Daerah yang didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu. Ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendirian Perusahaan Perseroan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Perseorang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 4 Tahun 2000; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Perseoran Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kedudukan dan Bidang Usaha, Pembentukan Anak Perusahaan dan Divisi, Kerja Sama, Modal dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Penbgambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banjarnegara No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan asas efisiensi dan efektivitas perangkat daerah di Kabupaten Banjarnegara, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No. 2 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat