Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal
22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan, maka perlu mengatur kembali pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
yang meliputi
Pembentukan,
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,
Tugas, Fungsi Dan Kewajiban,
Susunan Organisasi Dan Kepengurusan,
Sumber Dana,
Ketentuan Lain-Lain,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dicabut.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2007
PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa Dan Keputusan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 lentang Desa jo. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa,Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaunana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas pembentukan, persiapan dan pembahasan, pengesahan dan penetapan, penyempaian peraturan desa, penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2000 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di Daerah Kabupaten / Kota perlu segera diwujudkan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan pembiayaan yang memadai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 2001, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 205, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 2001, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pelayanan Farmasi, Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, Pengelolaan Penerimaan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 10 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan Ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan Perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang akan dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 28 Bulan Nopember Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2006
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 05 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERBUP No. 5 Tahun 2006; PERBUP No. 13 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2007.
8 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa penetapan besarnya biaya operasional minimum bertujuan agar sekolah senantiasa memberikan layanan pendidikan yang optimal yan~mengarah pada peningkatan mutu pendidikan di sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Satuan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Uridang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur tentang standar biaya satuan pendidikan untuk SD/MI Negeri atau Swasta dan SMP/MTs Negeri atau Swasta yang berfungsi sebagai dasar bagi kebijakan tentang pembiayaan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program-program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga telah dibentuk Organisasi Dan TataKerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2005 yang pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlumencabut Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2005 diatas dan menetapkan kembali Peraturan Gubemur tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan DanKesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; PeraturanPemerintah Nomor25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rapat-rapat, pembiayaan, peralihan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2005 dicabut
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa melalui sumber-sumber pembiayaan berdasarkan Desentralisasi, maka perlu diatur sumber pendapatan dan kekayaan desa yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 15) perlu ditinjau kembali
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Mengatur mengenai sumber pendapatan desa.
Jenis-jenis Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) terdiri dari :
a. Tanah Kas desa,
b. Pasar Desa;
c. Bangunan Desa:
d. Obyek Rekreasi yang diurus oleh Desa:
e. Pemandian umum yang diurus Desa:
f. Hutan Desa:
g. Pengairan pantai dalam batas tertentu yang diurus oleh Desa:
h. Tempat-tempat pemancingan di sungai:
i. Pelelangan Ikan yang dikelola desa:
j. Jalan Desa:
k. Badan Usaha Milik Desa:
l. Kekayaaan Desa:
m. Hasil Swadaya dan partisipasi masyarakat:
n. Hasil Gotong Royong
o. Lain-lain hasil usaha desa yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat