Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang meliputi Pembentukan, Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Tugas, Fungsi Dan Kewajiban, Susunan Organisasi Dan Kepengurusan, Sumber Dana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat