Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota merupakan Instansi Vertikal dan merupakan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional yang berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; bahwa Badan Narkotika Kabupaten Lumajang merupakan Lembaga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang, sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lumajang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang dan menyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian layanan kesehatan
kepada masyarakat dan guna meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum Di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan adanya perkembangan, terutama
berkaitan adanya beberapa layanan kesehatan yang
belum tercantum dan menjadi obyek retribusi, maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a
sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau
kernbali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2011
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan SKMM, pelayanan surat jalan, struktur dan besarnyab tarif retribusi pelayanan kesehtan, Pemanfaatan penerimaan setiap jenis Retribusi,Rencana Kerja dan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Dinkes dan UPT Dinkes Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN LEMBANG
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Lembang merupakan sub sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, yang diakui dan dihormati serta diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya; untuk penyelenggaraan pemerintahan Lembang yang baik dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan hak tradisionalnya maka perlu diatur kedudukan Pemerintahan Lembang, tugas dan kewenangan Kepala Lembang dan Perangkat Lembang, serta hubungan kerja dan tata kerja Pemerintahan Lembang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Lembang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Toraja Utara.
MENGATUR TENTANG PEMERINTAHAN LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
1402/VI/Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2013 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran RI Negara
Nomor 5243);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4577) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165) ;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 13) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 7);
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
(1). Pendapatan Rp. 556.110.764.909,08
(2). Belanja Rp. 570.850.607.956.59
Defisit Rp. (14.739.843.047.51)
(3). Pembiayaan
-Penerimaan Rp. 22.000.634.312,31
-Pengeluaran Rp. 172.326.168.80
Pembiayaan Netto Rp. 21.828.308.143.51
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Lamongan No 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tanggal 21 Desember 2010 telah menetapkan besaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
14 Tahun 2010;
b. bahwa administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
ten tang Administrasi Kependudukan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79A, di mana Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 ten tang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 tahun 1950;
UU No 1 Tahun 1974;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No 12 tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 12 tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 37 Tahun 2007;
Perpres No 25 tahun 2008;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 29 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 200
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. Burung walet yang bersarang di dalam atau di luar habitat alaminya dalam wilayah Kabupaten Kaur merupakan Sumber Daya Alam yang memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan bagi peningkatan Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta perlu memberikan perlindungan dan pembinaan serta pengaturan demi kelestarian populasinya;
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah menyebutkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota salah satunya adalah Pajak Sarang Burung Walet;
c. Pajak Sarang Burung Walet merupakan sumber pendapatan daerah yang dpat diandalkan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
d. Dalam rangka pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet sebagai sumber pendapatan daerah sebagaimana yang di jelaskan harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur aspek kewenangan dan tata cara pelasksanaannya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 7 Tahun 1983
5. UU No. 5 Tahun 1990
6. UU No. 19 Tahun 1997
7. UU No. 14 Tahun 2002
8. UU No. 3 Tahun 2003
9. UU No. 17 Tahun 2003
10. UU No. 1 Tahun 2004
11. UU No. 15 Tahun 2004
12. UU No. 32 Tahun 2004
13. UU NO. 33 Tahun 2004
14. uu nO. 28 Tahun 2009
15. UU No. 12 Tahun 2011
16. PP No. 27 Tahun 1983
17. PP NO. 14 Tahun2005
18. PP No. 58 Tahun 2005
19. PP No. 38 Tahun 2007
20. PP No. 69 Tahun 2010
21. PP No. 91 Tahun 2010
22. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual Sarang Burung Walet. sebagaimana yang di maksud, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Tarif pengenaan Pajak Sarang Burung walet di tetapkan sebesar 10%.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak setiap orang yang wajib dipenuhi dan diselenggarakan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan meningkatkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kota Bengkulu merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota, orang tua dan masyarakat yang dilaksanakan menurut norma-norma pendidikan dan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dengan mengacu pada Sistem Pendidikan Nasional;
c. bahwa untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Bengkulu perlu diatur dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 20 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 14 Tahun 2005
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. PP No. 19 Tahun 2005
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 55 Tahun 2007
12. PP No. 47 Tahun 2008
13. PP No. 48 Tahun 2008
14. PP No. 74 Tahun 2008
15. PP No. 17 Tahun 2010
16. PP No. 53 Tahun 2010
17. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Pasal 2 :
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 3 :
Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2014.
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa air tanah memiliki peranan yang semakin penting dan strategis karena menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam berbagai keperluan yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dalam segala bidang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Bupati/walikota menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dengan mengacu pada kebijakan teknis pengelolaan air tanah provinsi dan berpedoman pada kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota; bahwa pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah perlu mempertimbangkan kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup, karenanya perlu adanya pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah dengan tetap memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011
PERDA ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah yang bertujuan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
43 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat