Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan SKMM, pelayanan surat jalan, struktur dan besarnyab tarif retribusi pelayanan kesehtan, Pemanfaatan penerimaan setiap jenis Retribusi,Rencana Kerja dan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinkes dan UPT Dinkes Tahun Anggaran 2014
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat