PERDA ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah yang bertujuan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat