Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. bekasi Tahun 2013 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Status Desa Telaga Asih menjadi Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat menjadi Desa Kertasari menjadi Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman penyelenggraaan pendaftaran perusahaan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Tanda Daftar Perusahaan tidak termasuk dalam Objek Retribusi Daerah sehingga pengaturan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003,
Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran perusahaan pada daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan/atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
a. bahwf sumber daya air merupakan bagian dari
sumber daya alam yang memiliki potensi vital dan
strategis dalam kehidupan umat manusia dan
pembangunan sehingga perlu dikelola, dilindungi
dan dimanfaatkan guna menjamin ketersediaan
sumber daya air yang berkelanjutan serta ramah
lingkungan untuk digunakan sebesar-besarnya bagi
kamakmuran masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan air Provinsi
Sulawesi Tenggara perlu ditetapkan kebijakan
pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh,
terpadu dan berwawasan lingkungan hidup;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
15 Undang-Undang Nomor 7 ;Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air, maka perlu adanya pengaturan
dan pengendalian, pengelolaan surnber daya Air di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 . Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi .Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tenlang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang ~
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun .2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Dewan Sum ber Daya Air ;
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tenlang
Penetapan Wilayah Sungai;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2013-2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 7);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Landasan Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab IV Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab V Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan
Bab VI Konservasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab VII Pendayagunaan Sumber Daya Air
Bab VIII Pengendalian Daya Rusak Air
Bab IX Perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab X Sistem Informasi Sumber Daya Air
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Pengawasan
Bab XIII Sanksi Administratif
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mak:a peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2005 tentang
perlindungan Air di Provinsi Sulawesi Tenggara
68 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013
MINUMAN BERALKOHOL - LARANGAN MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN SERTA MENGGUNAKAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Serta Menggunakan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa setiap daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjaga kesehatan warganya agar hidup sejahtera lahir batin, materiil dan spirituil, dengan tetap menjunjung tinggi adat istiadat dan
agamanya; bahwa minuman beralkohol membawa dampak negatif
pada kesehatan pribadi dan keluarganya, bagi
kehidupan dan ketertiban masyarakat, dan merusak
nilai kehidupan dan moral masyarakat serta menjadi
kendala bagi usaha pemerintah dalam pencapaian
pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang
sejahtera lahir batin, materiil dan spirituil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan
Memproduksi dan Mengedarkan Serta Menggunakan
Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia Tah un 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan asas, golongan minuman beralkohol, larangan memproduksi minuman beralkohol, larangan peredaran minuman beralkohol, larangan menggunakan minuman beralkohol, pembinaan, pengujian minuman beralkohol, pencegahan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pendistribusian barang keperluan masyarakat dan penampungan sementara hasil produksi serta penyimpanan persediaan keperluan untuk jangka waktu tertentu diperlukan tempat penyimpanan yang tertata rapi, teratur dan dapat meminimalkan kerusakan barang serta dapat menjadi sumber informasi jumlah persediaan barang, maka diperlukan bangunan khusus yang tertutup dengan standar tertentu yang berfungsi sebagai gudang; bahwa agar terciptanya tertib niaga dan kelancaran distribusi barang serta dapat memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah Kabupaten Jepara, serta dapat memberikan kepastian hukum pemanfaatan pergudangan maka dipandang perlu untuk pengaturan Tanda Daftar Gudang di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Gudang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:16/ M-Dag/ Per/3/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Obyek Dan Subyek
Bab IV TDG
Bab V Penyimpanan Barang
Bab VI Pelaksana Dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Sanksi Dan Pidana
Bab IX Ketentuan Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 119
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 141 huruf e UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Perizinan, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Berlaku Izin, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air dan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan sehingga perlu dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Peraturan Air;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
19. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah;
20. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 12 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pelayanan Masyarakat berdasarkan kebutuhan, dinamika organisasi dan dalam rangka meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi dinas khususnya bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, diperlukan adanya penyesuaian dan penyelarasan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. Permendagri No. 57 Tahun 2007
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas perda kabupaten mukomuko no 9 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten mukomuko yang diubah menjadi perda kabupaten mukomuko no 10 tahun 2012 dan ketentuan yang diubah terdiri dari ketentuan pasal 15 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat