Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan, Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pengguna fasilitas telekomunikasi semakin meningkat, sehingga mendorong terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan bangunan penunjang lainnya di Kota Banjarmasin; bahwa untuk tertib pelaksanaan pembangunan dan mensinergikan antara ketersediaan Lahan dan Tata Ruang Kota dengan kebutuhan menara yang diperlukan harus pula menjamin keamanan, kenyamanan, estetika dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, untuk itu perlu dilakukan pengaturan, penataan, pengawasan dan pengendalian pendirian menara telekomunikasi oleh Pemerintahan Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pendirian Menara Telekomunikasi; Pengawasan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi; Penggunaan Menara Telekomunikasi; Jaminan Keselamatan; sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiKepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
PEJABAT - PENYIDIK - PEGAWAI NEGERI SIPIL - DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan peraturan daerah penyidikan terhadap
pelanggaran peraturan daerah dilakukan oleh pejabat penydik pegawai
negeri sipil daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah,
pemerintah daerah perlu memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai
Negeri Sipil.
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya pengaturan mengenai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah perlu diatur dalam suatu peraturan
daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9
Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2010; PermenkumHAM No.
M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan,
Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Persyaratan dan Pengangkatan,
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi dan Pemberhentian,
Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah,
Kode Etik Pejabat PPNS Daerah, Tata Kerja, Penegakan Kode Etik Pejabat
PPNS Daerah, Pengaduan, Pembinaan dan Pengawasan, Pakaian dan
Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
15 Hlm, Penjelasan 5 Hlm, Lampiran 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 75 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota jo Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, bidang kesehatan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan dalam Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan oleh orang pribadi atau badandi Kabupaten Rejang Lebong, guna meningkatkan pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu dilakukan pengaturan tentang perizinan bidang kesehatan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Bidang Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 51 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/Per/III/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan Bidang Kesehatan. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perizinan bidang kesehatan, tata cara pemberian perizinan, hak, kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam)bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perizinan bidang kesehatan yang masih berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habisnya jangka waktu perizinan dimaksud, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau Bagi Kapal Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, perlu mengatur penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau bagi Kapal Kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage)
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 17 Tahun 2008, PP No 51 Tahun 2002, PP No 38 Tahun 2007, PP No 61 Tahun 2009, Permenhub No KM 6 Tahun 2005, Permenhub No PM 13 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Kapal, Perahu, Tanda Pas Kecil, Tanda Pas Sungai dan Danau, Tonnage kapal, Pas Kecil, Pas Sungai dan Danau, Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, Kebangsaan Kapal, Kapal Berbendera Indonesia, Penerbitan Pas Kecil, Pemiik, Syahbandar dan Direktur Jenderal; Surat Tanda Kebangsaan Kapal; Pas Kecil; Pas Sungai dan Danau; Pembatalan dan Berakhirnya Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau; Hak dan Kewajiban, Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Pada saat Perda ini berlaku, Pemilik kapal kurang dari GT 7 yang telah memiliki Pas Kecil atau Pas Sungai dan Danau, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakuknya berakhir
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN
ABSTRAK:
Bahwa kewajiban Pemerintah Kota Tanjungpinang menjamin iklim dunia usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup, perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum kepemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2008;
Menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan untuk meningkatkan kualitas yang sesuai demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi Daerah; Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
bahwa Dalam rangka memberikan landasan hukum guna memungut retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin usaha perikanan perlu diatur mengenai retribusi perizinan tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Usaha Perikanan; Wilayah Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Sanksi Adminstratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN DITETAPKANNYA PP NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL YANG BERDAMPAK PADA PERUBAHAN PENANGGUNG JAWAB PERANGKAT DAERAH DALAM PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, MAKA PERWALI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KOTA MADIUN SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN SITUASI DAN KONDISI SAAT INI SEHINGGA PERLU DIGANTI
UU 28/1999;
UU 12/2011;
UU 23/2014;
DST
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PRINSIP-PRINSIP; JENIS-JENIS; TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; KOORDINASI PENERAPA STANDAR PELAYANAN MINIMAL; PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
25 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat