Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu
meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi
Tempat Parkir Khusus dengan melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Jo. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Areal Tempat Khusus Parkir dan Pengelolaan;Ketentuan Larangan;Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Kadaluwarsa;Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;Pengawasan;Penyidikan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sekaligus untuk mewujudkan komitmen dan kesepakatan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Bupati atas kinerjanya berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, diperlukan pengaturan Penyusunan Perjanjian Kinerja yang ringkas dan tegas sebagai Pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
Perjanjian Kinerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten merupakan dokumen yang wajib disusun untuk mewujudkan komitmen Bupati dan kesepakatan antara Pimpinan SKPD bersama Bupati atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia dalam jangka waktu 1 (satu) tahun masa anggaran berkenaan yang terdiri dari :
a. Perjanjian Kinerja Kabupaten adalah Perjanjian Kinerja yang ditandatangani Bupati;
b. Perjanjian Kinerja SKPD adalah Perjanjian Kinerja di tingkat SKPD dan Unit Kerja yang disusun oleh Pimpinan SKPD/Unit Kerja kemudian ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan SKPD / Unit Kerja.
Indikator Kinerja pada Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menggambarkan hasil• hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.
Perjanjian kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam kondisi: Pergantian atau mutasi pejabat; perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran; perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan dan Pemanfaatan Dana Program Jamkesmas, Kesehatan Nasional Puskesmas, Pustu dan Poskesdes Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat miskin
telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan
Nasional. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 20 Tahun 2014
Tentang Pelayanan Kesehatan Dan Pemanfaatan dana
Program Jaminan Kesehatan Nasional Puskesmas, Pustu
Dan Poskesdes Di Kabupaten Lamandau perlu direvisi
beberapa Pasal dan Ayat sebagai wujud dimana seluruh
keadaan yang berkaitan dengan Program yang
dilaksanakan, khususya pada pembayaran Dana dan tata
kelola pertanggungjawaban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II SASARAN;
BAB III PROSEDUR PENGKLAIMAN PENYALURAN DANA;
BAB IV PEMANFAATAN DAN PROSEDUR PENYALURAN DANA;
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN DANA;
BAB VI JENIS PELAYANAN DAN BESARAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL;
BAB VII PEMBINAAN, PENCATATAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2020
PERBUP Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission Risk Bassed Approach di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
Mengubah :
PERBUP Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission Risk Bassed Approach di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - PELAYANAN - PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN BATANG HARI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 88 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha, perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission);
Sehubungan dengan telah terbitnya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka perlu mengubabh beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 88 Tahun 2017 tentang SOP Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; U No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perbup No. 34 Tahun 2018; Perbup No. 87 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup 72 Tahun 2018; Perbup No. 76 Tahun 2018; Perbup No. 69 Tahun 2018; PermenPAN RB No. 12 Tahun 2011; Perka BKPM No. 6 Tahun 2011; Perka BKPM No. 17 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 88 Tahun 2017 tentang SOP Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7; Pasal 5 ayat (1); Pasal 17 ayat (4); Pasal 18 ayat (1) huruf c, ayat (6) dan ayat (7); Pasal 20 ayat (1) huruf c; Pasal 42 ayat (1).
Menambahkan 2 (dua) angka pada Pasal 1, yakni angka 30 dan angka 31; 1 (satu) huruf pada Pasal 4, yakni huruf a.1; 5 (lima) angka pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, yakni angka 64 s.d. angka 68.
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1.a) dan ayat (1.b); 1 (satu) huruf di antara huruf a dan huruf b Pasal 17, yakni huruf a.1; 1 (satu) huruf di antara huruf a dan huruf b pada Pasal 18, yakni huruf a.1; 1 (satu) huruf di antara huruf a dan huruf b pada Pasal 20, yakni huruf a.1; 1 (satu) Bab di antara Bab XIX dan Bab XX, yakni Bab XIX A (Pasal 56 A.
Menghapus ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 9; Pasal 41 ayat (2) dan ayat (4).
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum ditetapkanoleh Bupati; Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan tarif layanan kesehatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2009, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2013
Materi Pokok: Kegiatan layanan di BLUD RSUD Prambanan yang berupa kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan dikenakan tarif, Kegiatan pelayanan yang dikenakan tarif dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan dan atau kelas perawatan pada masing-masing tempat pelayanan, Tarif BLUD RSUD Prambanan meliputi jasa sarana rumah sakit dan jasa pelayanan, Pola tarif merupakan dasar perhitungan untuk menetapkan besaran tarif BLUD RSUD Prambanan. Kelas, Kategori, dan Kondisi Pelayanan, Besaran Tarif, Paket Layanan Kesehatan, Pembiayaan, Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Tarif, Mekanisme Pembayaran, Penagihan Biaya, Pengembalian Biaya Pelayanan, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran : 11 Halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN-PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2019-PEDOMAN PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT
2021
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 2,
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional non-alam berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat, pelambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan dan pendapatan daerah, dan peningkatan belanja daerah dan pembiayaan. dampak pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, perikanan, kehutanan dan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi serta kebijakan penggunaan dana hibah perlindungan sosial dan dukungan bagi UMKM/Kontraktor orang asli Papua, afirmasi atau keberpihakan rekrutmen calon anggota TNI dan Polri Putra/i asli Papua di Provinsi Papua Barat dan berkurangnya pendapatan daerah dari sektor migas dan Pendapatan Asli Daerah di Tahun 2021 telah membebani APBD sehingga berdampak pada alokasi perencanaan anggaran di setiap OPD/SKPD Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat yaitu ketentuan Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
UU No. 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
Mengubah :
UU No. 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1980.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012
UNIT PELAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN - pembentukan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit
Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Sragen
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang
mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan
dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh;
dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak
dasar warga negara secara layak; bahwa pelayanan, penanganan, dan penanggulangan
kemiskinan selama ini masih dilaksanakan lintas sektoral
dan oleh beberapa SKPD; bahwa agar pelayanan, penanganan, dan penanggulangan
kemiskinan lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih
fokus; perlu dibentuk Unit Pelayanan Terpadu
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sragen tentang Pembentukan Unit
Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan bukti lulus uji berkala
kendaraan bermotor menjadi jenis dan tarif penerimaan
Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian
Perhubungan maka struktur tarif retribusi pengujian
kendaraan bermotor perlu dilakukan penyesuaian dan untuk melaksanakan sebagian wewenang bidang
metrologi legal berupa tera dan tera ulang atas alat-alat
ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta
pengawasannya telah diatur mengenai retribusi pelayanan
tera dan tera ulang dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, serta seiring perkembangan zaman, dimana tingkat
inflasi dan pertumbuhan ekonomi mempengaruhi biaya
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tera dan tera ulang,
maka besaran retribusi tera dan tera ulang perlu
disesuaikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
19 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat