Standar Operasional Prosedur perizinan dan non perizinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission Risk Bassed Approach di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha didaerah, perlu menerapkan Prosedur Pelayanan Penyelengaraan Perizinan;
b. bahwa peraturan bupati nomor 88 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu satu Pintu Kabupaten Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan peraturan peraturan Bupaati Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 88 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku perlu mengatur kembali Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non perizinan berusaha Berbasis Risiko Secara Elektronik Online Single Submission risk based approach di DInas Penanaman Modal dan Pelayana TerPadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2019; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.3 Tahun 2014.
- Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik Online Single Submission Risk Basssed approach di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
- Peraturan Bupati Batang Hari No.88 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Batang Hari No.2 Tahun 2020
- 9
|