Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission Risk Bassed Approach di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik Online Single Submission Risk Basssed approach di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission Risk Bassed Approach di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
28 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2023
Tanggal Berlaku
28 Maret 2023
Sumber
BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.22
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 88 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan