Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendorong kinerja pegawai agar dalam melaksanakan tugas tugasnya dapat berjalan dengan baik, perlu diberikan penghargaan melalui peningkatan kesejabteraan pegawai; bahwa berdssarkan hasil kajian sistem dan penghitungan tambahan penghasilan Peqawai, pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Neqeri Sipil dapat diberikan berdasarkan beban kerja dan tempat bertugas; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Nomor 48/Kep/2008 tentanq Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi· Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil Pemerintah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mendorong kinerja pegawai agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik berdasarkan beban kerja dan/atau tempat bertuqas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 37 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati perlu diberikan Tunjangan Perumahan; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa pemberian tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati terdiri atas : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan masing-masing sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati diberikantunjangan perumahan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 37 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2011 No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 Ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standardisasi Biaya, Honorarium dan Biaya Pemetrharaan
serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; . Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
07/PMK.05/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Standar Biaya dan Harga
berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Unit Kerja di
untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit
Kerja berbasis
kinerja pada Tahun Anggaran 2012 serta dalam rangka pelaksanaan
kegiatan dapat berfungsi sebagai batas tertinggi sudah termasuk
pajak yang berlaku atau estimasi. Pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dan pemeliharaan
berpedoman pada Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan No. 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN, PANITIA PENGADAAN
DAN BIAYA PENGELUARAN LAIN-LAIN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan kegiatan
pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten Lampung Barat serta
dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
keuangan daerah, maka dipandang perlu menetapkan kembali
besaran dan pembatasan honorarium Tim Pelaksana Kegiatan,
Panitia Pengadaan dan Biaya Pengeluaran Lain-lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4743);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Panitia Pengadaan dan Biaya Pengeluaran Lain-lain
3. Biaya Lembur
4. Belanja Modal
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Uang Lembur Petugas Pelayanan puskesmas Perawatan Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal, efektif dan efisien, diperlukan upaya peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan kesehatan di Puskesmas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan dan Besaran Uang Lembur, Waktu dan Besaran Uang Lembur, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2011
perbup - STANDARISASI BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD.2011/No.33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas yang efisien dan efektif, perlu ditetapkan Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Kegiatan
Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012, sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pe1ii111bangan sebagairnana dirnaksud padahuruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium. Biaya
Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2012
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2011
Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 32 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tingkat Capaian Kinerja Untuk Mendapatkan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu penetapan mengenai tingkat capaian kinerja tertentu atas pencapaian realisasi target penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam suatu periode tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan tingkat capaian kinerja untuk mendapatkan pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan Peraturan Bupati Tabalong;
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010
Peraturan Bupati in Mengatur Tentang Penetapan Tingkat Capaian Kinerja Untuk Mendapatkan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2011
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan; Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi belum dapat menyediakan rumah jabatan dan perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan, maka kepada yang bersangkutan dipandang perlu diberikan tunjangan perumahan; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sudah tidak sesuai Iagi dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4310); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repuink Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan pengelolaan Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana teIah dilakukan beberapa kaIi perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuink Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan ProtokoIer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PenwakiIan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana teIah diIakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan ProtokoIer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PenNakiIan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 201.0 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1).
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan anggota DPRD kabupaten kuantan singingi. Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan DPRD dari Anggota DPRD untuk penyediaan perumahan beserta perlengkapannya. Bertujuan Sebagai Pedoman dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat