PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya terjadi perubahan dalam anggaran tahun berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 ayat (6) Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD TA 2018 pada Kota Tanjungpinang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/ XII/2014 tanggal 26 Mei 2015, perlu merubah tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PPNS Daerah) (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 14);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 201.1
Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 68 diubah;
2. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 2 (dua) pasal, yalmi Pasal 69A;
3. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) diubah;
4. Ketentuan angka 12 Lampiran dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas
percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh
pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen
penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana
yang diperlukan bagi masyarakat di Kabupaten
Murung Raya agar tanah yang dimiliki dapat
didaftarkan. Dalam rangka perluasan jangkauan
pelaksanaan pendaftaran tanah sitematis lengkap di
wilayah Kabupaten Murung Raya, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09
Tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
:25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017,
Nomor : 34 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2017 Nomor 18) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Empat Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa diatur dengan peraturan desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan pengalokasian ADD dan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa menyatakan ketentuan teknis mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa menyatakan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124).
Daftar Peraturan daerah yang dicabut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11); jdih.pakpakbharatkab.go.id
3
2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12);
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 33);
4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 42);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - penyelenggaraan kearsipan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.2/jdih.jembranakab.go.id/42hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
b. bahwa Kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan di tingkat Kabupaten merupakan tanggungjawab Bupati sesuai kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Kearsipan; SIKD dan JIKD; Sumber Daya Pendukung; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
32 halaman Peraturan; 10 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2005
A. Bahwa Perkembangan Pembangunan Yang Semakin Pesat Di Kota Paiangka Raya Teiah Menjadi Daya Tarik Tersendiri Bagi Pendatang Untuk Berkunjung Dan Menetap Sehingga Menyebabkan Peningkatan Jumlah Penduduk;
B. Bahwa, Laju Pertumbuhan Penduduk Yang Tinggl Terutama Disebabkan Oleh Faktor Mobilitas Kependudukan Diperlukan Adanya Pengendalian Guna Mencegah Timbulnya Berbagai Persoalan-Persoalan Sosial Untuk Dapat, Menciptakan Rasa Aman Dan Tenteram Serta Terjaminnya Daya Dukung Lahan Dan Daya Tampung Lingkungan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Paiangka Raya Nomor 32 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Paiangka Raya Nomor 17 Tahun 2003.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENDAFTARAN DAN PENCATATAN PENDUDUK;
BAB III : KARTU KELUARGA;
BAB IV : KARTU TANDA PENDUDUK;
BAB V : PENGECUALIAN;
BAB VI : MUTASI KEPENDUDUKAN;
BAB VII: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN;
BAB VIII : PENGELOLAAN DATA DAN PELAPORAN KEPENDUDUKAN;
BAB IX : HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB X : LARANGAN;
BAB XI : PENGAWASAN;
BAB XII : PEMBATALAN;
BAB XIII : SANKSI;
BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kependudukan, Ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian, sepanjang mengatur masalah kependudukan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
24 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2011
Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13/SK/1994 tentang Pola Pembinaan Dan Pengembangan Karir Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Perangkat Desa;
3. Kedudukan Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa;
4. Pencalonan Perangkat Desa;
5. Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD, Perangkat Desa, PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
6. Mekanisme Pengangkatan;
7. Pembiayaan;
8. Pelantikan Perangkat Desa;
9. Tugas, Kewajiban, Hak dan Larangan Perangkat Desa;
10. Hukuman Disiplin, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa;
11. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
12. Unsur Staf Perangkat Desa;
13. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa;
14. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
15. Kesejahteraan Perangkat Desa;
16. Masa Kerja;
17. Penyelidikan dan Penyidikan;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat DesaLembaran Daerah Seri E Nomor 22 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013Seri E Nomor22)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD.2013/NO.154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat menjadi Rumah Sakit dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai serta didukung dengan tarif yang lebih otonom. Dan perlu dirumuskan pula Tarif Pelayanan Kesehatan sebagai suatu sistem terpadu dalam pembiayaan dan pedoman dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Bahwa Perda tarif pelayanan kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat sudah tidak relevan lagi jika dibandingkan dengan perkembangan pelayanan kesehatan serta keadaan barang dan jasa saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.65 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PerPres No.1 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 TAhun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.3 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2008; Permendagri No.61 Tahun 2007; PerBes MenKes dan Mendagri No.138/MENKES/PB/II/2009, No.12 Tahun 2009; Kepmenkes NO.1165/MENKES/SK/X/2007; Permenkes No.518 Tahun 2008; Permenkes No.416/MENKES/PER/II/2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kebijakan tarif, pelayanan yang dikenakan tarif, tarif rawat jalan, tarif rawat darurat (IGD), tarif rawat inap, tarif pelayanan medik, tarif pelayanan keperawatan, tarif pelayanan kebidanan dan ginekologi, tarif pelayanan medis gigi dan mulut, tarif pelayanan pengawasan medis/visite dan konsultasi medis, tarif pelaynan penunjang medis, tarif pelayanan rehabilitasi medis dan mental, tarif pelayanan lain-lain, tarif pelayanan dengan penjamin, klasifikasi pelayanan rawat inap, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat