Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 201.1 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 68 diubah; 2. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 2 (dua) pasal, yalmi Pasal 69A; 3. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan angka 12 Lampiran dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat