Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Tahun 2015/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan E-Government Pemerintah Daerah Kabupaten Sebesar Sukoharjo Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi
peyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik serta
kinerja pemerintah, maka diperlukan pendayagunaan
teknologi informasi dan komunikasi dalam proses
pemerintahan (e-Government);
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana
tersebut dalam huruf a, maka diperlukan perencanaan
yang baik dalam investasi dan pemilihan teknologi
ataupun implementasi e-Government;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengembangan
e-Government Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015-2019;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
9. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang
Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019;
10. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di
Indonesia;
11. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan
E-Government;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
57/PERM/M.KOM/12/2003 tentang Panduan
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan
E-Government Lembaga Menteri Komunikasi dan
Informasi;
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan
Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nasional;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
22/PERM/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika
di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 651);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem
Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pengaturan Rencana Induk Pengembangan e-Government
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dimaksudkan
sebagai acuan atau pedoman pentahapan dan Implementasi
bagi pengembangan e-Government pada Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo periode 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kab. Pohuwato Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk pengelolaan pulau-pulau kecil dengan baik agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, lestari dan berkelanjutan, perlu dilakukan melalui perencanaan strategis.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 08 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Pohuwato Tahun 2015 - 2035, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; Kerangka Rencana Strategis Pembangunan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 9 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang; bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/478/KEP/02/2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:Per/20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Penggunaan Indikator kinerja Utama
Bab IV Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/478/KEP/02/2012 dicabut.
135 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 47 Tahun 2015
PASIEN PSIKIATRI - PROGRAM STRATEGI MENURUNKAN ANGKA READMISI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2015/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Strategi Menurunkan Angka Readmisi Pasien Psikiatri
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat
merupakan salah satu pelayanan dasar yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintah daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Kudus
khususnya pelayanan kesehatan jiwa untuk
menurunkan angka readmisi pasien psikiatri, perlu
dilaksanakan kegiatan inovasi berupa program strategi
menurunkan angka readmisi pasien psikiatri; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 386 UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dalam
rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan
pemerintah daerah, pemerintah daerah dapat
melakukan inovasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/PER/III/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang program semarpatri, tim semarpatri, monitoring dan replikasi program semarpatri, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat