PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
A. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (l) huruf d bahwa Kepala SKPKD selaku PPKD melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
B. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Daerah Selaku Pangkajene dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Tahun 2018.
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahunl959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
tndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor
;2,.� Tahun 2018
·;/
Tanggal
2 Jo�uar: 21)1!3
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
J tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9 Peraturan Peme
rintah Nomor
39 Tah
un 2007
tentan
g
Pengelol
aan Uang Negar
a/Daerah (Lemb
aran Neg
ara
Re
publik Indone
sia Tah
un 2007 Nomor
83
, T
ambah
an
Lemb
aran Negara
Re
pub
lik Indon
esia N
omo
r 4738);
:
1
.Pera
turan Peme
rintah Nomor 18 Tahun
20
16
!tentang
Peran
gkat D
aerah
(Lembaran Negara Repub
li
k Indone
sia
I
Tahun 2016 Nomor 1
14
, Tambahan
Lembaran ! Ne
gara
Re
publ
ik In
done
sia Nomor 5
887);
1
. Pera
turan
Men
te
ri Dalam Negeri Nomor 13 T
ahun 200
6
ten
tang Pe
do
man Pen
gelo
laan Keuangan
Daerah,
se
bag
aimana
tel
ah diubah Pe
rtama deng
an P
eraturan
Men
teri D
alam N
ege
ri Nomor
59 Tah
un 2007
, ke
dua
dengan P
eratur
an Men
te
ri D
alam N
ege
ri Nomor 21
Tahun
2011
(Berita Neg
ara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor
310)
;
1
. P
erat
uran Da
erah K
ab
upa
ten Pan
gkajene dan
Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016
ten
tang Pe
mben
tukan dan
Susunan
Pe
rangkat Daer
ah (Lembar
an Dae
rah Tahun 2
01
6 Nomor
4);
1 . P
eraturan Daerah Kabu
pa
ten Pan
gkajene dan Ke
pulauan
Nomor
11 Tahun 201
6 ten
tang
Anggaran Pen
dap
atan dan
Belan
ja D
aerah
Kabupaten Pan
gkajene dan Ke
pulau
an
Tahun
Anggaran 2017
(Lembaran Da
erah Tah
un 2016
Nomor 11
);
I
1 .Per
atu
ran Bu
pa
ti Kabu
pa
ten P
angka
jene dan Ke
pulauan
Nomor 11
Tahun 2008
ten
tang
Sistem
dan
Ptosed
ur
Pen
atausahaan dan
Akun
tansi, Pelaporan dan
Pertanggung
Jawab
an Keuan
gan D
aerah (Be
rita D
aerah Tahu
n 2008
Nomor 11);
1
. P
era
turan Bupa
ti Pan
gkajene dan Ke
pulauan Nomor 81
Tahun 201
6 ten
tang Ur
aian
Tugas Po
ko
k Fungs
i dan Ta
ta
Ke
rja Badan Penge
lola
Ke
uangan Daerah
Kabupaten
Pan
gkajene
dan Kepula
uan
(Be
rita D
aerah
Ta
huJ 201
6
I
Nomor 8
1);
;
.
I
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepuiauan
Nomor
Zr:
Tahun 2018
Tanggal
2. Janu"'ri 21)'£
6. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepuiauan
Tahun
KESATU
epala Badan Pengeloia Keuangan Daerah Kabupaten
,angkajene dan Kepuiauan.
I'f
am a
: Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si
Pangkat
: Pembina Utama Muda
Qoiongan
: IV /c
NIP
: 19601231 198903 2 042
sbbagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan
I epuiauan Tahun Anggaran 2018.
KEDUA
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan
K�pulauansebagaimana dimaksud diktum KESATU, diberikan
k�wenangan sebagai berikut;
1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APED;
4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
6. Menetapkan SPD;
7. Menyiapkan pelaksanaan pmjarnan dan pemberian
pinjaman atas nama pemerintah daerah;
8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah;
9. Menyajikan inforrnasi keuangan daerah; dan
10.Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik daerah.
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya
KETIGA
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Be1F.ia Daerah Tahun Anggaran 2018, melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah
derigan Kode Nomor Rekening: 4.04.701.5.11.02.01
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TAHUN 2018 NO 25
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN REGULER INSPEKTORAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perbaikan sistem manajemen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah serta pertan.ggungjawaban secara efisien, efektif dan ekonomis serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Perangkat Daerah tersebut; bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kota Singkawang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu disusun Pedoman Pemeriksaan sebagai dasar bagi Aparat Pengawas melaksanakan tugas dan fungsinya; bahwa berdasarkan Keputusan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor : KEP-005/AAIPI/ DPN/ 2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Pedoman Telah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia perlu diatur Pedoman Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tahapan Pemeriksaan Reguler; Fasilitas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Penjelasan sebanyak 13 (tiga belas) halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Bongkar Muat Barang Dalam Kota Muara Teweh
ABSTRAK:
Bahwa untuk keselamatan, keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan di dalam Kota Muara Teweh perlu ditetapkan Kawasan Bongkar Muat Barang Dalam Kota Muara Teweh
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang, Kewenangan Penyidikan terhadap Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Angkutan Barang dan Pengoperasian Alat Berat;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup dan Tujuan;
3. Pengguna Kawasan Bongkar Muat Barang;
4. Kegiatan Jasa Layanan;
5. Ketentuan dan Persyaratan Kawasan Bongkar Muat Barang;
6. Ketentuan dan Persyaratan Pengguna Kawasan Bongkar Muat Barang;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, Bupati perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis,
Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik Bangunan, Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, dan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diatur tugas dan kewenangan perangkat daerah dalam penyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Mamasa.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.19/PRT/M/2018; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung;
b. ketentuan penyelenggaraan IMB;
c. ketentuan penyelenggaraan TABG;
d. ketentuan penyelenggaraan SLF;
e. ketentuan penyelenggaraan pengkaji teknis;
f. ketentuan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan bangunan gedung;
g. ketentuan penyelenggaraan penilik bangunan;
h. ketentuan penyelenggaraan pembongkaran bangunan gedung;
i. ketentuan penyelenggaraan pendataan bangunan gedung;
j. ketentuan pelayanan secara online; dan
k. ketentuan pembiayaan layanan penyelenggaraan bangunan gedung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
184 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu maka Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 02 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 06 Tahun 2015; SE Mendagri No. 061/7737/SJ Tgl. 30 Desember 2014
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efesiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu pengaturan mengenai ketentuan hari dan jam kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 tahun 2014
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. PP No. 32 tahun 1950
7. PP No. 53 Tahun 2010
8. Perpres No. 68 tahun 1995
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur No. 8 Tahun 1996
10. Perda no. 9 Tahun 2016
Hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri atas:
1. Hari kerja dengan sistem 5 hari kerja, yaitu hari senin sampai dengan hari jum'at
2. Hari kerja dengan sistem 6 hari kerja, yaitu hari senin sampai sabtu
3. Hari kerja dengan sistem kerja yang diatur sendiri oleh kepala OPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, keputusan Bupati Bengkulu Selatan Tentang penerapan 6 (enam) hari kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, di cabut dan di nyatakan tidak berlaku
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2018 No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2018
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018 No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran
pelaksanaan pemberian Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Bupati
Badung Nomor 56 Tahun 2017 Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun
2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Badung Nomor
56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Badung Tahun 2017 Nomor 56)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2018
STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA PIMPINAN DPRD KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 tentang, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuat tentang belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 25 Tahun 2018
KEBIJAKAN PENGAWASAN - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diperlukan rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 35 Th 2018; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016; Perbup Kab Lebak No 30 Th 2016.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat