Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2017
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa serta ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah
Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 51, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah UndangUndang
Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1980 tentang
Pembentukan Kecamatan Bakarangan dan Kecamatan
Piani di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin,
Kecamatan Loksado dan Kecamatan Kalumpang di
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan,
Kecamatan Halong di Kabupaten Daerah Tingkat II
Hulu Sungai Utara, Kecamatan Murung Pudak di
Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, Kecamatan
Tabukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito
Kuala, Kecamatan Kintap dan Kecamatan Panyipatan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut,
Kecamatan Hampang dan Kecamatan Sungai Durian
di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Dalam
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang
Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai
Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara,
Tabalong DaerahTingkat I Kalimantan Selatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3
Nomor 5717);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Bajuin
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Bumi
Makmur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 3 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Pemuda dan
Desa Simpang Empat Sungai Baru (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Laut Tahun 2011 Nomor 8);
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Desa
3. Aturan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2015; Permendagri No.84 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perangkat desa, kedudukan, tugas dan fungsi, pengangkatan perangkat desa, alih jabatan perangkat desa, larangan bagi perangkat desa, pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perauran Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Tata cara
Pengangkatan Perangkat Desa.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
;bahwa Desa dengan lanskap pedesaan yang didasarkan kepada kondisi, potensi alam serta karakter sosial, budaya serta ekonomi masyarakat setempat memiliki karakteristik khusus yang layak untuk menjadi daerah tujuan wisata
;bahwa desa wisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatur kegiatan dibidang usaha produksi/jasa di kawasan Desa Wisata. Desa Wisata sendiri adalah suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan, dan wisata budaya dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya yang telah dilembagakan dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2017
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KAMPUNG DAN LEMBAGA ADAT KAMPUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.1, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KAMPUNG DAN LEMBAGA ADAT KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Lampung Tengah, perlu didukung oleh masyarakat luas, dipandang perlu memberdayakan masyarakat dengan mengerahkan peran sertanya melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung;
b. bahwa inti kekuatan dalam mendukung penyelenggaraan program pemerintahan pembangunan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu menggiatkan peran serta melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung;
c. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu mengatur melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan kampung dan lembaga adat kampung meliputi pembentukan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas, fungsi, kegiatan dan kewajiban lembaga kemasyarakatan kampung, jenis lembaga kemasyarakatan kampung, tugas dan fungsi lembaga adat kampung, anggota dan pengurus, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
15 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesan Secara Partisipatif; Penetapan dan Pengembangan PPTAD; Penguatan kapasitas Masyarakat, Kelembagaan dan Kemitraan; Mekanisme PKPBM; Pendanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
16 halaman dan lampiran sebanyak 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD/1/2017, TLD No. 177/2017, LL SETDA KAB. MTB : 31 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyarawatan Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan; Keanggotaan dan Kelembagaan; Fungsi dan Tugas; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Larangan; Waktu Musyawarah BPD; Pimpinan Musyawarah BPD; Tata Cara Musyawarah BPD; Hak Menyatakan Pendapat; Berita Acara dan No Tulen Musyawarah BPD; Pemberhentian dan Pengisian Anggota BPD antar Waktu; Keuangan BPD; Pengaturan Tata Tertib dan Mekanisme Kerja BPD; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Gorontalo Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2012 No. 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 175), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 84 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan kawasan perdesaan di daerah berdasarkan pendekatan pembangunan yang pertisipatif;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa diperlukan adanya perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa dinyatakan bahwa perencanaan, pelaksanaanpembangunan kawasan perdesaaan diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip dan Tujuan, Kelembagaan TKPKP Kabupaten, Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pembinaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2017
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perangkat Desa; meliputi Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Atribut; Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa.
Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis; Tugas dan Fungsi Tim Pengangkatan; pakaian dinas dan atribut Kepala Desa dan Perangkat Desa;, diatur dengan Peraturan Walikota.
17 hlm., Penjelasan 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat