Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesan Secara Partisipatif; Penetapan dan Pengembangan PPTAD; Penguatan kapasitas Masyarakat, Kelembagaan dan Kemitraan; Mekanisme PKPBM; Pendanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat