PERDA Kab. Wonosobo No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan
penyertaan modal daerah; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dinyatakan bahwa penyertaan
modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal daerah berkenaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Semarang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950 ;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 7 Tahun 1992;
UU Nomor 23 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1989;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008;
1.Maksud dan Tujuan, 2.Penyertaan Modal Daerah, 3.Hak dan kewajiban, 4.sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.242. 2016 NOREG 4.12/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum Daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya, untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah, perlu mengatur pelaksanaan penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 11 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kedudukan Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian PPNS, Pendidikan dan Pelatihan, Kartu Tanda Pengenal, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Sekretariat PPNS, Bentuk/Model Formulir Penyidikan, Pembinaan, Pakaian dan Atribut, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas, atribut dan tata cara penggunaan pakaian dinas PPNS diatur dengan Peraturan Bupati.
- Hal-hal yang bersifat teknis menyangkut tata cara pengusulan pengangkatan PPNS diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tata cara pemberian kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Untuk melaksanakan tugas sebagai penyidik ditetapkan bentuk/formulir penyidikan sesuai dengan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 tahun 1986; PP No. 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Daerah, dll
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Pembentukan UPTD
4. Staf Ahli
5. Kepegawaian
6. Ketentuan Lain-Lain
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 34);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 33);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten tegal Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 22);
d. Peraturan Daerah Kabuapetan Tegal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 68) kecuali UPTD Puskesmas sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD yang baru;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 69) kecuali perangkat daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan dan Rumash Sakit Umum Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah diundangkan;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 25);
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten tegal Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 22, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 70) kecuali perangkat daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan di bidang penaggulangan bencana diundangkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, jenis, dan tipologi perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, dan staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
mencabut berlakunya Perda No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Perda Kabupaten Polewali Mandar No.2 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2016, dan Perda No.11 Tahun 2009.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, unit pelaksana teknis, staf ahli, serta jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016
PERDA Kab. Sumedang No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Derah Kabupaten Sumedang
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000; Perda Kab. Sikka No. 8 Tahun 2009.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka pada pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
BAB III
PEMBENTUKAN UPT;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda Dan penyidik PNS harus menjalankan tugas secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan sesuai tugas dan wewenangan yang diberikan guna terwujudnya penegakan Perda Dan dalam rangka memberikan jaminan kepastian penyidik PNS dalam melaksanakan penegakan Perda maka perlu menetapkan Perda tentang Penyidik PNS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Sekretariat, Hak Dan Kewajiban, Pengangkatan Pelantikan Dan Pengucapan Sumpah Atau Pernyataan Janji, Mutasi, Pemberhentian, Pengangkatan Kembali, Kartu Tanda Pengenal, Penyidikan, Penegakan Kode Etik, Tata Kerja, Pembinaan, Pakaian Seragam Dan Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan unit pelaksanan teknis; staf ahli; dan mengenai kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat