Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa dan berahlak mulia, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan Pendidikan, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan termasuk di dalamnya mengatur tentang fungsi, tujuan, dan ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, pendidikan keagamaan dan pendidikan berbasis keunggulan, perizinan pendidikan, kurikulum, pengendalian mutu dan standar nasional pendidikan, sistem penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, perpustakaan sekolah/madrasah, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peran serta masyarakat dan kerja sama, wajib belajar, sistem informasi pendidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 38 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Timur tanggal 4 April 2013 nomor: 188 / 632I / 013 / 2013 perihal Klarifikasi peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 1,2,3,4,5 dan 6 Tahun 2013, perlu dilakukan penyempurnaan perda dimaksud dalam bentuk perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo
Nomor 1 Tahun 2013 tentang pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan publik (Iembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Nomor 1);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor (1) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah, Ketentuan Pasal 38 Ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 39 ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf c, Ketentuan Pasal 43 Ayat (1) ditambah 3 (tiga) huruf baru yaitu huruf g, huruf h dan huruf i, dan Ketentuan Pasal 48 Ayat (1) diubah dan Ayat (2) dihapus.
PELAYANAN PUBLIK
8 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HARI LAHIRNYA KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Nomor 4 Tahun 1981 tentang Penetapan Hari Lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, tidak dapat dijadikan sebagai payung hukum dari hari lahirnya Kabupaten Merangin.
Sebelum terbentuknya daerah otonom Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, telah ada Kabupaten Merangin yang didasarkan atas Keputusan Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan Nomor 252/1949 tanggal 22 Desember 1949.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000, UU No. 9 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Hari Lahirnya Kabupaten Merangin, meliputi: penetapan tanggal; puncak peringatan; bentuk kegiatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Nomor 04 Tahun 1981, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Segala ketentuan yang belum diatur dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 1 dan TLD No 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pemanfaatan
maupun perencanaan fungsi rumah susun, diatur dengan
peraturan daerah;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan
dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
tanah bagi pembangunan perumahan maupun bangunan
lain sebagai penunjang kehidupan masyarakat di daerah,
maka perlu mengatur pembangunan dan
penyelenggaraan rumah susun, dengan memperhatikan
faktor sosial budaya, ekonomi dan lingkungan yang hidup
dalam masyarakat;
c. bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama, maka perlu
adanya pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3372);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 3 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
43);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2014 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pemanfaatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, dan
Kawasan Perdagangan/ Jasa di Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 49);
peraturan ini mengatur mengenai penataan rumah susun. pengeturan meliputi antara Lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis rumah susun, pembangunan rumah susun, persyaratan pembanguna, sertifikat laik fungsi, sarana dan prasarana, pemasaran dan jual beli, penguasaan pemilikan, pemenfaatan, pengelolaan, tugas dan wewenang pemda, hak kewajiban dan larangan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 23 halaman + penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa eksistensi dari penyelenggaraan pembangunan yang baik harus memperhatikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas sebagai kebutuhan hidup yang mencerminkan karakter dan budaya masyarakat Kota Mataram
b. bahwa ketersediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas agar disesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan memperhatikan tata ruang kota serta daya dukung lingkungan;
c. bahwa pentingnya keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang disediakan oleh pengembang atau pembangun perumahan dan permukiman menjadi permasalahan dalam pengelolaannya, sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
Pemerintah Daerah berwenang mengatur Perencanaan, Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas. Wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud didasarkan pada : a. Rencana Tata Ruang Wilayah; b. asas penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas; dan c. rencana tapak yang telah disahkanWewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi : a. memelihara dan mengembangkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; b. menggunakan dan/atau memanfaatkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; c. mencatat dan mengubah Prasarana, Sarana, dan Utilitas menjadi aset daerah; dan d. mengawasi keberadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INISIASI MENYUSU DINI PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Air Susu Ibu eksklusif adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi yang merupakan hak asasi bagi bayi. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Air Susu Ibu Eksklusif serta untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelaksanaan inisiasi menyusu dini maka perlu diatur mengenai Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Daerah. Pelaksanaan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Eksklusif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian ASI Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 33 Tahun 2012; PERMENKES No 39 Tahun 2013; PERMENKES No 15 Tahun 2013; PERMENKES No 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai inisiasi menyusu dini dan pemberian air susu ibu eksklusif dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Tanggung Jawab Pemerintah Kota
5. IMD dan ASI Eksklusif
6. Pelaporan
7. Dukungan Program ASI Eksklusif
8. Ruang ASI
9. Peran Serta Masyarakat
10. Pendanaan
11. Penghargaan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
32 HLM (Penjelasan 8 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2016
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, IMB gedung, SLF bangunan gedung, pembangunan bangunan gedung, pemanfaatan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, peran serta masyarakat, sanksi, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 109 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat