Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat memerlukan usaha-usaha penunjang kesehatan dan usaha penunjang kesehatan tersebut pertu diawasi dan dijaga kualitasnya sehingga tetap memenuhi standar kesehatan;
Dalam rangka menjaga kualitas perlu dilakukan, pembinaan dan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha penunjang kesehatan yang diatur dalam peraturan daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perizinan Bidang Kesehatan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis-Jenis Perizinan Bidang Kesehatan; Persyaratan; Prosedur; Rekomendasi Bidang Kesehatan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
47 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka perlu disusun Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006.
Peraturan ini menjabarkan pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
64 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten gorontalo utaraPer
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan usaha bidang kebudayaan dan pariwisata sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten kota yang bersifat wajib.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.9 Tahun 1990; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural, eselonisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2009
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Sarolangun No. 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. Sarolangun tidak sesuai lagi, sehingga dilakukan perubahan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan huruf k; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2).
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 2 ayat (1), yakni huruh l.
Menyisipkan 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pebihingan Dan Desa Usaha Baru Kecamatan Pemahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Pusat Pemerintahan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Batas - Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
6 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa guna terwujudnya pemerintahan yang baik melalui bidang pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat menimbulkan hak dan ke desa berupa keuangan desa; bahwa pengelolaan keuangan desa harus direncanakan dengan baik, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan dalam kerangka peningkatan pelayanan ururn kepada masyarakat, periu dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbargan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b can huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Arggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah l\omo· 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai Keuangan desa meliputi: hak desa untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban desa untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan dasa dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan desa; pengeluaran desa; kekayaan desa yang dikelola sendini atau oleh phak lain berupa uarg, surat berharga, piulang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinila dengan uang, termasuk kekayaan yang dip sahkan pada perusahaan desa; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan danialau kepentingan umum; dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dergan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN KEGIATAN KONTRAK TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAH GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2009-2012
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintah Gedung DPRD, merupakan salah satu Prioritas Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, Keppres No.80 Tahun 2003, Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Pengadaan Jasa Pemborongan, Lokasi, Pembiayaan, Jangka Waktu Pelaksanaan, Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung DPRD, Tata Cara Pembayaran, Penanggungjawab, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah atas perubahan Perundang-Undangan Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang pajak Daerah, maka ketentuan yang mengatur Pajak Penerangan Jalan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan dibuat dalam Peraturan Daerah tersendiri;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I0 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Memuat Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
Perundang-Undangan Nomor 18 tahun 1997
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat