Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tenpat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 19 tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu disesuaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 6 Tahun 2008.
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Jasa Usaha; III. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; IV. Cara Mengukut Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Serta Sanksi Administratif; X. Keberatan; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan Di Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Penyeberangan Air.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 51 Tahun 2002; P No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penyeberangan di Air, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administratif;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pajak dan Retribusi Pada Badan Pengelola dan Retribusi Daerah Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Perwal No. 27 Tahun 2017 maka perlu dibentuk Perwal tentang pembentukan unit pelaksana teknis pajak dan retribusi pada badan pengelola pajak dan retibusi daerah kota medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017; Perwal No. 27 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pajak dan retribusi pada badan pengelola pajak dan retibusi daerah kota medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, dan susunan organisasi, uraian tugas masing- masing bagian, eselonisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan bidang pada Badan, serta hal- hal yang belum diatur dalam Perwal ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan masyarakat akan bentuk, pola dan kualitas pwlayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, balai pengobatan, Pos Kesehatan Desa dan Puskesmas Keliling, saat ini terus meningkat, sehingga kebutuhan biaya operasional juga meningkat; bahwa untuk memenuhi sebagian kebutuhan biaya operasional pelayanan perlu dilakukan pengaturan pembiayaan yang bersumber dari masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Jenis Pelayanan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribuasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 17 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2016
PERDA Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor telah ditetapkan pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun
2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan dengan perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan adanya penambahan objek retribusi baru dan adanya penghapusan objek retribusi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015;
1. objek dan subjek retribusi pengujian kendaraan bermotor
2. struktur dan besaran tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai Karunia
Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan
dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi
atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar
bila mereka memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan diwajibkan
membayar pajak. Terhadap orang pribadi dan badan yang memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan berdasarkan peraturan Undang-Undang
yang berlaku perlu dikenakan pajak yang mana Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VI
SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
KETENTUAN DAN SANKSI BAGI PEJABAT;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta mengoptimalkan pungutan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarbaru dari sektor pajak daerah, Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 170 ayat (3) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan pengaturan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 17/PMK.03/2013; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 22 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 27 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah yang terdiri atas 6 Bab dan 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 12 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Hotel; IV. Pajak Restoran; V. Pajak Hiburan; VI. Pajak Reklamase; VII. Pajak Penerangan jalan; VIII. Pajak Air Tanah; IX. Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; X. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan; XI. Wilayah Pemungutan; XII. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; XIII. Pendapatan dan Penerbitan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan; XIV. Tata Cara penetapan dan Pemungutan Pajak; XV. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; XVI. Keberatan Dan Banding; XVII. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Administratif; XVIII. Pengurangan, Keringanan Dan pembebasan Pajak; XIX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak; XX. kedaluwarsa Penagihan; XXIII pembukuan,penelitian dan Pemeriksaan; XXIV. Ketentuan penyidikan; XXV. Ketentuan pidana; XXVI. ketentuan Peralihan; XXVII. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 menggantikan Perda Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
29 halaman; Penjelasan: 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat