Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan persentase dari nilai transaksi yang harus dibayar. Mencakup semua perolehan hak atas tanah dan bangunan. Mengatur langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak untuk membayar bea. Menjelaskan kondisi di mana bea tidak dikenakan, seperti untuk harta waris.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat