Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung Dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dengan adanya pembagian urusan tersebut terjadi pengalihan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. bahwa dengan berlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka tugas dan fungsi pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Bupati Badung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, oleh karena itu guna kelancaran pelaksanaan pemberian perizinan dan non perizinan perlu melakukan pengaturan kembali mengenai pelimpahan kewenangan dalam perizinan dan non perizinan;
d. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu Pemberian Mandat dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dalam Perizinan dan Non Perizinan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat dari Bupati Badung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Badung Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi yang diatur adalah Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
dan Besarnya Tarif Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa Penagihan, Insentif Pungutan, Pendelegasian Pelayanan, Masa Berlaku Tera/Tera Ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam pengelolaan barang milik
daerah;
b. bahwa barang milik daerah memiliki nilai ekonomi pada masa kini dan memberi manfaat ekonomi atau keuntungan sosial di masa yang akan datang, termasuk sumber daya yang diperlukan untuk pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengaturan lebih lanjut mengenai tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan / Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Bab IV Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab V Pengadaan
Bab VI Penggunaan Barang
Bab VII Pemanfaatan Barang
Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab IX Penilaian Barang
Bab X Pemindahtanganan Barang
Bab XI Pemusnahan Barang
Bab XII Penhapusan Barang
Bab XIII Penatausahaan Barang
Bab XIV Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Bab XIV Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum
Bab XV Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
Bab XVI Ganti Rugi dan Sanksi
Bab XVII Ketentuan Lain-lain
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
71 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI 1 (SATU) TAHUN PRASEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan,keterampilan,dan daya cipta bagi anak usia
dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan
pelaksanaan untuk membantu peserta didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif,
bahasa, sosial emosional dan seni;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar peserta didik serta memberikan acuan dalam
pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia
dini 1 (satu) tahun prasekolah dasar diperlukan suatu
pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun
Prasekolah Dasar;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.66 T ahun 2010; PERMENDIKBUD NO.18 Tahun 2018
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program
Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah Dasar untuk mempersiapkan
Peserta Didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang sekolah dasar.Peserta Didik pada Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah Dasar berusia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun yang belum memasuki pendidikan jenjang sekolah dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 12 Tahun 1985
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 20 Tahun 2000
6. UU No 3 Tahun 2003
7. UU No 17 Tahun 2003
8. UU No 1 Tahun 2004
9. UU No 15 Tahun 2004
10. UU No 25 Tahun 2004
11. UU No. 32 Tahun 2004
12. UU No. 33 Tahun 2004
13. UU No. 28 Tahun 2009
14. UU No. 12 tahun 2001
15. PP No. 20 Tahun 2001
16. PP No. 24 Tahun 2004
17. PP No. 23 Tahun 2005
18. PP No. 54 Tahun 2005
19. PP No. 55 Tahun 2005
20. PP No. 56 Tahun 2005
21. PP No. 71 Tahun 2010
22. PP No. 57 Tahun 2005
23. PP No. 58 Tahun 2005
24. PP No 65 Tahun 2005
25. PP No. 8 Tahun 2006
26. PP No. 30 Tahun 2011
27. Permendagri No. 13 tahun 2006
28. Permendagri No. 32 tahun 2011
29. Permendagri No. 37 tahun 2012
30. Perda Kab.MukoMuko No. 34 Tahun 2009
Peraturan daerah ini mengatur tentang APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2013. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah serta tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat;
(Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2004 NOMOR 2 SERI C NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Penggunaan sebagian jalan umum sebagai fasilitas perparkiran adalah menyangkut pemakaian prasarana yang dibangun oleh pemerint ah untuk kepentingan umum serta berhubungan dengan kelancaran lalu lintas dan ketertiban di jalan umum sehingga daam pelaksanaannya perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. bahwa perparkiran di tepi jalan umum dapat dikategorikan sebagai objek yang dapat dikenakan retribusi perparkiran yang pungutannya termasuk ke dalam retribusi daerah, dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai penunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah
UU No. 12 Tahun 1956; UUNo. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU 20 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No 43 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 83 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2004.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021-2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten lndragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021-2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021-2026
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; 7.Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022
Renstra Perangkat Daerah adalah implementasi RPJMD yang menggambarkan gambaran umum Perangkat Daerah; dan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud menjadi pedoman Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan RKPD (3)memuat program , kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai Indikator Kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat