Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah diserasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah, mengacu dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Sistematika; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 48; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-48-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-beji-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN BEJI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2023 dan daerah otonomi baru, disebutkan bahwa kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
bahwa kecamatan beji Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007l
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kepmendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009;
Perda Kab Pasuruan No 2 Tahun 2008;
Perda Kab. Pasuruan No 12 Tahun 2010;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Kecamatan Beji Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Kecamatan Beji sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai pedoman bagi kecamatan beji dalam menyusun rencana Kecamatan Beji;
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Beji Tahun 2027 , Renstra Kecamatan Beji Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun rencana kecamatan beji Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 48 Tahun 2021
rencana - strategis - peramgkat - daerah - tahun - 2021 - 2026
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2021/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Strategis Perangkat daerah merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan ketentuan Pasal 123 Permendagri No. 86 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Pangandaran No. 15 Tahun 2016; Perdas Ka. Pangandaran No. 24 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganm Perda No. 10 Tahun 2019; Perda Kab. Pangandaran No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Renstra Perangkat Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 77 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat 1 Peraturan menteri
dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan
RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Perubahan RKPD dan Renja
Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan
adanya ketidak kesesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tebo Nomor
Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tebo Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b.perlu disusun Perubahan Rencana Kerja
Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Tahun 2023 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Thaun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 39 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; PP No 13 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP no 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri no 90 Tahun 2019; Perda Tebo No 3 Tahun 2014; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tebo No 18 Tahun 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Tahun 2022 No.48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya menerapkan standar pelayanan minimal secara terintegrasi dan terkoordinasi, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistematika, isi dan uraian, penyusunan rencana aksi penerapan SPM, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
108 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023 pada tahun berjalan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian pada pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 355 ayat (1), Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2022;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2021;
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; SISTEMATIKA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 49 Tahun 2018
RENCANA INDUK KELITBANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK KELITBANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 perlu ditetapkan Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Bengkulu Utara
UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.18 Tahun 2002
UU No.23 Tahun 2014
UU No.30 Tahun 2014
PP No.18 Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No.17 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2014
Perda Bengkulu Utara No.9 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Untuk mendukung pelaksanaan kelitbangan lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara diperlukan sarana serta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat