ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan
di daerah berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran sehingga
terwujud keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta untuk
menciptakan kemandirian dalam rangka pembangunan daerah
yang memperhatikan prinsip-prinsip demokratis, partisipasi
masyarakat, pemerataan, keadilan serta memperhatikan
potensi dan keanekaragaman daerah, maka perlu menetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024; bahwa untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019-2024, maka
perlu ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Garut Indonesia Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut
Tahun 2021 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut
Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut
Tahun 2021 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 228 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27
Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah
Kabupaten Garut Tahun 2022 Nomor 228);
- Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asa dan tujuan, pelakasanaan,ketentuan penutup
|