Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Retribusi Izin Trayek dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN W AJIB RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan perlindungan konsumen dalam hal kepastian pengukuran pada setiap transaksi perlu diselenggarakan tera/tera ulang;
bahwa sesuai ketentuan lampiran huruf DD angka 4 (empat) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang dan pengawasan merupakan urusan
pemerintah daerah kabupaten/kota di bidang perdagangan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah atas pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan Pendataan, Penetapan, Pemungutan, Pengawasan, Pemeriksaan dan Peringatan atas Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Trenggalek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2010
PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL - RETRIBUSI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD.2010/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Aspek Kependudukan mempunyai peranan dan kedudukan strategis dalam upaya pelaksanaan program dan keberhasilan pembangunan, data kependudukan menjadi faktor penting dan signifikan untuk menyusun program-program pelayanan dan pembangunan serta pemerintahan yang baik. Untuk itu, perlu dilakukan penertiban kembali Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999 ; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN ACEH No. 6 Tahun 2008; QANUN KOTA SABANG No, 3 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengenaan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum;
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan
retribusi jasa umum dengan prinsip demokratis,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
serta akuntabilitas, perlu dilakukan peninjauan
kembali tarif Retribusi;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, masih terdapat kekurangan
dan belum dapat menampung perkembangan
perekonomian masyarakat dan perkembangan
penerimaan Pemerintah Daerah sehingga perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Golongan, dan Jenis Retribusi; Penyelenggaraan Retribusi; Prinsip, Sasaran Penetapan, dan Peninjauan Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Boyolali Nomor 12 Tahun 2021
62
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS
NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka mengefektifkan pengelolaan dan
penghitungan beberapa jenis retribusi sebagai bagian dari
pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian
pengaturan terkait dengan hal tersebut, ketentuan beberapa retribusi yang ada saat ini tidak
sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan
pertumbuhan pembangunan serta peningkatan sarana dan
prasarana layanan sebagai upaya meningkatkan derajat
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Pemukiman , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
PemerintahDaerah , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, raturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Penetapkan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2013
tentang Bangunan Gedung.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
36
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Dilingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong dan memberikan motivasi dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif pajak daerah diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan
Pertimbangan Objektif lainnya di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria pemberian insentif dan TPP, Insentif, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, pemotongan TPP, pmberhentian TPP, ketentuan lain-lain, penganggaran dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 12 Tahun 2005
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Pasar
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. Dengan diundangkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan potensi yang ada di daerah;
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP No 66 Tahun 2001 salah satu Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Pasar, karena pasar merupakan pusat perekonomian rakyat yang sangat potensial untuk dipungut retribusinya;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kep Mendagri No 245 Tahun 2004.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan, maka ketentuan dalam Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/No.12, TLD No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah kewenangan kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.r 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009,UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; peninjauan tarif retribusi; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat