Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemda Kab OKU Selatan TA 2017
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan Tahun Anggaran 2017 sebagai Pedoman dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2017 dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2015; Perbup No. 28 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar rencana kerja pemeribtah daerah Kabupaten OKUS TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk 5 (lima) tahun. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan arah dan kebijakan pembangunan tahunan daerah tahun 2017. Diatur tentang dokumen naskah RKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan daerah harus dapat
terlaksana dan mencapai sasaran atau tujuan serta
berkesinambungan, sehingga diperlukan perencanaan
pembangunan yang dituangkan kedalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gunung Mas yang
akan menjadi landasan bagi semua pihak dalam
penentuan perencanaan ke depan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun
2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
Tahun 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD);
BAB III
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Melindungi Anak Bangsa (Gemilang)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka perlindungan anak untuk menjamin setiap anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang merupakan kewajiban pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1979; Perda Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Melindungi Anak Bangsa (Gemilang) termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga dan orang tua, pelaksanaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Mempawah Tahun 2016 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan penanaman modal di Kabupaten mempawah perlu disusun Rencana Umum Penanaman Modal;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.16 Tahun 2012, Perpres No.39 Tahun 2014, PP no.8 Tahun 2008, Perka BKPM No.9 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2014, Perbup No.19 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Sistematika Rencana Umum Penanaman Modal kabupaten; Pemantauan dan Pembinaan; Pemberian Fasilitas, kemudahan dan/atau Insentif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Jepara Tahun 2016-2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyeienggaraan Penanggulangan Bencana juncto Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Jepara, perlu penetapan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Jepara Tahun 2016-2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerab Kabupaten Jepara Nomor 2 Tabun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Jepara Tahun 2016- 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2016.
127 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa guna pemenuhan gaji pada SMAN 1 Mranggen dan Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Demak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016, perlu menyesuaikan anggaran dengan melakukan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja pegawai dalam objek belanja gaji dan tunjangan jenis belanja pegawai dalam kelompok belanja tidak langsung dan telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Demak Nomor: 910/757/2016; bahwa guna pemenuhan pelaksanaan kegiatan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Demak dan penyediaan gaji di Puskesmas Demak III Kabupaten Demak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016, perlu menyesuaikan anggaran dengan melakukan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja pegawai dan belanja barang dan jasa kelompok belanja langsung dan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja pegawai kelompok belanja tidak langsung dan telah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor: 910/0683/2016, perlu dilakukan Perubahan Anggaran mendahului Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 1.20.01.00.00.00.5.1 tanggal 28 Desember 2016 tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 serta surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak Nomor 414.2/341 tanggal 25 April 2016 Perihal Usulan Mendahului Perubahan Dana TMMD Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c dan huruf d serta guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa diadakan Pergeseran Anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja pegawai dan belanja barang dan jasa kelompok belanja langsung dan jenis belanja pegawai kelompok belanja tidak langsung di Badan Kepegawaian Daerah dan Puskesmas Demak III Kabupaten Demak dan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Belanja Bantuan Keuangan Gubernur Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016, dengan daftar pergeseran dan penambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2015 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD 2016/NO.10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2017. Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah merupakan pedoman untuk penyusunan APBD yang bersifat menyeluruh dalam menyusun kegiatan tahun 2017 oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2017.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-
2036; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan spesifik yang ingin dicapai dalam tahun anggaran 2017. Menentukan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Menetapkan indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program. Mengatur mekanisme koordinasi antara perangkat daerah dan evaluasi pelaksanaan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kejelasan arah, sasaran dan
manfaat pelaksanaan Program Pembangunan Daerah
Kabupaten Jeneponto sebagaimana arahan dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2O18
khususnya pada program transisi, maka diperlukan
adanya Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol7;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2AO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun,
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangu"""
I
2.
3.
4.
5.
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa2\;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2AO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarnbahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OAT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aTOO);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a725);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2OlI tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20lt Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523fl;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09
Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2OI4 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N.*.+
5601);
ll.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a578);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a593);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tarrbahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2OO8 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (I,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a815);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Pen5rusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8171;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2Ol5-2O19 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto l..[omor 02
Tahun 2A06 tentang Tata Cara Pen5rusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006
Nomor 15O);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor OB
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun
2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2006 Nomor 151);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
sekretariat Daerah dan sekretariat Dewan perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
188);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda
Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
18e);
22. Perabaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 190);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor s
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 20OB
Nomor 191);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2OlO tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Pengurus Korps pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) Kabupaten Jeneponto (Lembararl
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2O10 Nomor 199);
["
Menetapkan
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2Ol2 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2-2O31 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL2 Nomor
21o.a);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2OL4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2OL4-2O18 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2Ol4 Nomor 22al;
27. Peraft;r:an Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 12
Tahun 2Ot3 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Musrenbang-RKPD) Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OL3 Nomor 12);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 2a3l;
29. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2076 (Berita
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor O3).
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KER.IA
PEMBANGUNAN DAERATI
JENEPONTO TA}IUN 2OT7
IRKPDI I(ABUPATEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
2.
3.
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
Bupati adalah Bupati .leneponto.f
I
4.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dising!<at DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2AA-2O18, yang merupakan penjabaran
dari Visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman
pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat
Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang disingkat Renstra-SKPD adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode selama Tahun 2OI4-
2018;
7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disingkat RKPD adalah
dokumen perencanaan untuk periode selama 1 (satu) tahun;
8. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
disingkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan tahunan Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
9. RKPD Tahun 2Ol7 adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2A17.
BAB II
RENCANA KER"IA PEMBANGUNAN DAERAII
Pasal 2
RKPD Tahun 2017 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten Jeneponto dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Pasal 3
RKPD Tahun 2OLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
penjabaran dari RPJMD Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2O18 yang berisi
program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Kabupaten Jeneponto maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasif,
masyarakat. I
Pasal 4
(1) RKPD Tahun 2Ol7 disusun dengan sistematika pen5rusunan sebagai
berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN
CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN
KEUANGAN DAERAH
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN KABUPATEN
JENEPONTO
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
BAB VI PENUTUP
(2) Uraian secara rinci SKPD Tahun 2OL7 dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
RKPD Tahun 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai :
1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jeneponto dalam men5rusun Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja-SKPD) ;
2. Pedoman bagr Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam men)rusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggara 2Ot7.
Pasal 6
Dalam rangka men5rusun RAPBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OI7
sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
1. Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2077 sebagai
bahan Pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran dengan DPRD;
2. Satuan Kerja Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2or7 datam melakukan
pembahasan Rencana Kerja Anggaran - Satuan Keda Perangkat naerahf.
(RKA-SKPD). I
BAB III
PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan peningkatan pelayanan air minum, perlu dilakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Kebijakan dan strategi Daerah SPAM;
4. Mekanisme Pelaksanaan Jakstrada-SPAM;
5. Ketentuan Lain.
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat