Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2014

Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millennium Development Goals Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millennium development goals (RAD MDG’s). menjadi pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menyusun Rencana Kerja dan menjadi acuan bagi para .pemangku kepentingan dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam upaya percepatan pencapaian target Millennium Development Goals.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millennium Development Goals Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
28 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2014
Tanggal Berlaku
28 Maret 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan